DPRD Samosir Hentikan Sementara Aktivitas Koperasi Parna Jaya Sejahtera

Suasana Rapat Dengar Pendapat DPRD Samosir terkait tuntutan warga Kenegerian Ambarita atas aktivitas Koperasi Parna Jaya Sejahtera. (foto:pangihutan/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir bersama masyarakat Kenegerian Ambarita, Kecamatan Simanindo, memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas Koperasi Parna Jaya Sejahtera. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Gedung DPRD Samosir, Parbaba, Kamis (2/10/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, dan dihadiri sejumlah anggota dewan. Turut hadir pula perwakilan dari Balai Perhutanan Sosial Wilayah Sumatera Utara, yakni Henry Simamora; perwakilan KPH XIII Doloksanggul, Togap P Sinurat; unsur TNI-Polri; serta perwakilan masyarakat dari Kenegerian Ambarita.
RDP ini merupakan tindak lanjut dari surat keberatan yang dilayangkan masyarakat Kenegerian Ambarita. Surat tersebut ditandatangani oleh warga dari lima desa, yaitu Desa Ambarita, Desa Garoga, Desa Siallagan Pindaraya, Desa Unjur, dan Desa Martoba. Dalam aduannya, masyarakat menuding Koperasi Parna Jaya Sejahtera telah melakukan berbagai pelanggaran di kawasan hutan dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Hasil RDP dan Keputusan DPRD
Setelah mendengarkan keterangan dari seluruh pihak, DPRD Kabupaten Samosir merumuskan beberapa poin penting sebagai hasil RDP:
1. Berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan masyarakat Kenegerian Ambarita, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan Koperasi Parna Jaya Sejahtera di kawasan hutan. Pelanggaran tersebut meliputi penebangan kayu, pembukaan jalan, penambangan galian C, serta pembangunan sejumlah bangunan tanpa izin yang jelas.
2. Aktivitas koperasi tersebut diduga telah menyebabkan dampak serius bagi lingkungan dan kehidupan warga sekitar, seperti banjir bandang, kerusakan ekosistem, serta turunnya satwa liar — seperti monyet dan babi hutan — ke area permukiman yang kemudian merusak tanaman warga.
3. Pemerintah Kabupaten Samosir diminta segera membentuk Tim Terpadu untuk melakukan identifikasi dan verifikasi ke lapangan terkait dugaan pelanggaran koperasi.
4. Selama Tim Terpadu bekerja, seluruh aktivitas Koperasi Parna Jaya Sejahtera dihentikan sementara hingga adanya keputusan lebih lanjut.
5. Beberapa kepala desa yang sebelumnya mendukung pembentukan KTH Parna Jaya Sejahtera menyatakan mencabut dukungan, setelah adanya aduan masyarakat disertai bukti dugaan pelanggaran.
Dengan keputusan tersebut, DPRD Samosir menegaskan bahwa Koperasi Parna Jaya Sejahtera tidak diperbolehkan melanjutkan kegiatan apa pun di lapangan hingga hasil verifikasi Tim Terpadu keluar dan rekomendasi resmi diterbitkan. (hm27)
BERITA TERPOPULER
Fenerbahce vs Nice: Preview, Head to Head, Prediksi Skor, Line Up, dan Analisis Taktik Europa League









