Wanita Muda di Sergai Ditangkap karena Kasus Curanmor, Satu Pelaku Masih Buron

Pelaku Curanmor saat di amankan di Mapolsek Dolok Masihul. (foto:dokumentasihumas/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Tim Opsnal Satreskrim Polsek Dolok Masihul, jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengamankan seorang wanita muda berinisial SW alias Y alias A (18), warga Dusun V Sei Rejo, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Wanita tersebut diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Lingkungan VII, Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Selain SW, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu ARS (25), warga Lingkungan VII Pekan Dolok, Kecamatan Dolok Masihul. Namun, ARS hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Kronologi Kejadian
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah Icuk Suhartono (54), warga Dusun I, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi. Kejadian pencurian terjadi pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Saat itu, korban sedang berada di rumah ketika menerima telepon dari istrinya yang memberitahukan bahwa sepeda motor mereka telah hilang. Motor tersebut diparkir di teras sebuah grosir di Dusun I, Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, saat istrinya sedang berbelanja. Kunci sepeda motor diletakkan di dasbor. Saat korban lengah, dua orang — seorang wanita dan seorang pria — membawa kabur sepeda motor jenis Honda Scoopy warna cokelat krem dengan nomor polisi BK 6975 XBK," tutur Manullang, Kamis (2/10/2025).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13.000.000 dan langsung melaporkannya ke Polsek Dolok Masihul.
Identitas Pelaku Terungkap dari Rekaman CCTV
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polsek Dolok Masihul yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Qory O. Siregar melakukan penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku.
"Pelaku diketahui merupakan SW dan ARS, yang sebelumnya telah menjadi target operasi (TO) dalam Ops Kancil Toba 2025 karena terlibat dalam kasus serupa," ujarnya.
Penangkapan dan Barang Bukti
Pada Rabu pagi, tim menerima informasi keberadaan salah satu pelaku. Setelah melakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan SW alias Y alias A, sementara ARS tidak berada di lokasi dan masih dalam pengejaran.
Selain menangkap SW, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa kelengkapan surat dan tanpa nomor plat.
"Hasil interogasi awal terhadap SW mengungkap bahwa ia dan ARS memang melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy tersebut. Ia juga mengaku bahwa motor hasil curian dijual oleh ARS," kata Manullang.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain 1 lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna krem BK 6975 XBK atas nama korban, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat, 1 potong jaket warna pink, 1 potong celana tidur, dan 1 buah tas warna putih
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas Iptu LB Manullang. (hm27)
BERITA TERPOPULER
Fenerbahce vs Nice: Preview, Head to Head, Prediksi Skor, Line Up, dan Analisis Taktik Europa League









