Tuesday, September 30, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Rincian Pensiun dan Tabungan Hari Tua Taspen yang Diterima Sri Mulyani

Selasa, 30 September 2025 17.39
rincian_pensiun_dan_tabungan_hari_tua_taspen_yang_diterima_sri_mulyani

Taspen menyerahkan uang pensiun pada mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (foto:arsiptaspen/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Keuangan periode 2024–2025, Sri Mulyani Indrawati, resmi menerima manfaat program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen (Persero).

Prosesi penyerahan dilakukan secara simbolis dan dibagikan melalui akun Instagram resmi @taspen, Sabtu (27/9/2025).

Hadir dalam acara tersebut Direktur Utama Taspen, Rony Hanitiyo Aprianto, Direktur Operasional, Tribuna Phitera Djaja, serta Plt Direktur Utama Bank Mandiri Taspen, Maswar Purnama.

“Penyaluran manfaat Pensiun dan THT ini merupakan bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, integritas, serta kontribusi luar biasa Ibu Sri Mulyani Indrawati dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan,” tulis manajemen Taspen, seperti dilansir, Selasa (30/9/2025).

Taspen menjelaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjamin kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat negara setelah memasuki masa purna tugas.

Besaran Uang Pensiun Menteri

Ketentuan pensiun menteri diatur dalam PP No. 50 Tahun 1980. Pasal 11 menyebutkan, besaran pensiun pokok dihitung sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimal 6 persen dan maksimal 75 persen.

Adapun dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir sesuai peraturan yang berlaku. Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Dengan ketentuan tersebut, besaran pensiun bulanan Sri Mulyani diperkirakan berkisar Rp324 ribu hingga Rp4,05 juta, tergantung lama masa jabatannya. Selain pensiun bulanan, ia juga berhak atas Tabungan Hari Tua (THT) sesuai iuran yang disetor selama menjabat.

Sebelumnya, mantan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki juga mengungkapkan bahwa ia menerima pensiun sekitar Rp3 juta per bulan dari Taspen usai purna tugas. (**/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN