Thursday, October 2, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polda Sumut Tindak Tujuh THM Terlibat Narkoba, Tiga Diantaranya Dirobohkan

Kamis, 2 Oktober 2025 17.52
polda_sumut_tindak_tujuh_thm_terlibat_narkoba_tiga_diantaranya_dirobohkan

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak. (foto: matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, sepanjang tahun 2025 pihaknya bersama polres jajaran menindak 7 Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga terlibat kuat dalam transaksi narkoba.

Sejumlah THM yang ditindak pihaknya di antaranya Cafe Kembar di Kabupaten Deli Serdang, Kafe Budi, Cafe valentine, Cafe Duku Indah, Lapota dan beberapa lainnya.

“Ada 7 tempat hiburan malam yang dilakukan penindakan, di antaranya di Kabupaten Deli Serdang Kembar Kafe, Kafe Budi, Valentine, Cafe Duku Indah, Lapota. Kemudian Grand Galaxy di Kabupaten Sergai dan di Tebing Tinggi tempat karaoke Black With,” ujar Calvijn, Kamis (2/10/2025).

Calvijn mengatakan, dari 7 THM yang ditindak oleh pihaknya, ada 3 THM yang harus ditindak dengan cara dirobohkan. Sebab, selain terlihat dalam transaksi narkoba, tempat ini juga tidak memiliki legalitas apapun secara hukum.

“Ada 3 THM yang dirobohkan di tanah, antara lain Cafe Dukuh Indah, Cafe Lopota dan Marcopolo,” ucap Calvijn.

Calvijn menambahkan, berdasarkan hasil kerja sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Polres Deli Serdang, Polres Tebing Tinggi dan Polres Serdang Bedagai, pihaknya mengungkap 862 kasus narkoba dengan meringkus 1.010 tersangka.

"Ada 145 kilogram sabu yang berhasil disita, 76 kilogram ganja, ekstasi 76.712 butir dan 15.000 pil happy five," ucapnya.

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN