Berawal dari Laporan Warga, Begini Cara KPK Ungkap Korupsi Proyek di Sumut

KPK tetapkan lima tersangka OTT kasus korupsi proyek infrastruktur di Sumut (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam pengerjaan proyek jalan di Sumatera Utara, bermula dari laporan warga mengenai buruknya mutu jalan di Mandailing Natal. Informasi tersebut berkembang menjadi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat lima orang dari kalangan pejabat dan pihak swasta, dengan total nilai proyek mencapai Rp 231,8 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sejak beberapa bulan lalu lembaganya mendapat laporan mengenai kualitas infrastruktur yang dianggap janggal di beberapa titik.
“Ada infrastruktur di wilayah tertentu di Sumatera Utara, kualitasnya memang kurang bagus. Dari situ masyarakat menduga ada dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Melalui pemantauan yang dilakukan secara tertutup, KPK menemukan indikasi adanya aliran dana yang dijanjikan untuk memuluskan proyek. Salah satu bukti kunci ialah transaksi sekitar Rp 2 miliar yang diduga menjadi bagian dari komitmen suap kepada pejabat daerah.
“Pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek terkait pembangunan jalan. Dan uang Rp 2 miliar itu diduga akan dibagi kepada pihak-pihak tertentu, termasuk pejabat pemerintahan,” terang Asep.
Dua Lokasi, Dua Pola Dugaan Suap
OTT dilakukan di dua titik berbeda. Pertama, pada lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara yang mengelola sejumlah proyek strategis, antara lain:
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar
Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Longsor Tahun 2025
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2025
Dari lokasi ini, KPK menetapkan tiga tersangka dari unsur penyelenggara negara, yaitu:
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua
Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
Lokasi kedua berada dalam lingkup Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut, yang membawahi dua proyek bernilai besar:
Jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu Selatan (Rp 96 miliar)
Jalan Hutaimbaru – Sipiongot (Rp 61,8 miliar)
Dari skema ini, KPK menetapkan dua tersangka dari sektor swasta:
M Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
M Raihan Dalusmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
Keduanya diduga menyuap pejabat pemerintah sebagai bentuk pelicin untuk memenangkan kontrak proyek.
Pasal yang Dikenakan dan Status Tahanan
Akhirun dan Raihan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tiga pejabat pemerintah dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B dari undang-undang yang sama.
Kelima tersangka saat ini ditahan untuk masa awal selama 20 hari, mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025, di rumah tahanan KPK, Jakarta.
“Kami mengajak semua pihak yang mengetahui perkara ini untuk bersikap terbuka dan kooperatif. Ini bagian dari upaya tegas kami dalam membersihkan sektor infrastruktur dari praktik korupsi,” tutup Asep. (hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri oleh Kejagung