OTT Proyek Jalan di Sumut, KPK: Ini Baru Awal Bongkar Korupsi Sistemik

KPK tetapkan lima tersangka OTT kasus korupsi proyek infrastruktur di Sumut (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara bukan hanya soal penindakan. OTT ini disebut sebagai langkah awal untuk membongkar lebih luas praktik korupsi yang telah mengakar dalam sistem pengadaan barang dan jasa di daerah.
“Pengadaan proyek jalan rawan dikendalikan oleh kartel pengusaha dan oknum pejabat. Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025), di Gedung Merah Putih, Jakarta.
OTT yang digelar pada Kamis malam, 26 Juni 2025, mengungkap dua kasus besar yang melibatkan proyek infrastruktur jalan senilai total Rp231,8 miliar. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK.
Rentannya Sektor Infrastruktur, Tender Diduga Sudah Diatur
KPK menyoroti betapa rentannya sektor infrastruktur, khususnya proyek jalan, terhadap praktik kolusi dan pengondisian tender. Pola kerjasama terselubung antara pejabat publik dan pengusaha swasta ditemukan dalam kasus ini, termasuk manipulasi sistem e-catalog yang semestinya transparan.
“Survei proyek dilakukan sebelum lelang diumumkan. Penjadwalan tender pun diduga disusun agar pemenangnya sudah diketahui sejak awal,” ungkapnya.
Rincian Proyek dan Perusahaan Terlibat
Dua instansi yang terlibat dalam perkara ini adalah:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, untuk proyek:
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI (2023–2025)
Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Longsor
Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, untuk proyek:
Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labusel (Rp96 miliar)
Jalan Hutaimbaru – Sipiongot (Rp61,8 miliar)
Uang suap disebut mengalir dalam bentuk tunai dan transfer, dengan nominal awal yang diamankan senilai Rp231 juta. KPK juga mencatat adanya penerimaan rutin oleh salah satu pejabat sejak 2024.
Daftar Tersangka dan Perannya
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua rangkaian kasus berbeda:
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK
Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I
M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
KIR dan RAY disebut sebagai pemberi suap kepada TOP, RES, dan HEL. Uang tersebut digunakan untuk “mengondisikan” proyek agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu.
Selain penindakan, KPK berkomitmen memperkuat sistem pengawasan melalui program Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention (MCSP) serta Survei Penilaian Integritas (SPI). Langkah ini bertujuan menutup celah praktik manipulasi dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Sektor pengadaan harus dibersihkan dari mafia proyek. Ini baru langkah awal. Kami akan telusuri aktor lainnya,” ujar pejabat KPK.
Pasal yang Dikenakan dan Status Penahanan
KIR dan RAY dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
TOP, RES, dan HEL dijerat dengan Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, dari 28 Juni hingga 17 Juli 2025, untuk proses penyidikan intensif. (*)