Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri oleh Kejagung

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (f:net/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Pencegahan ini berlaku sejak 19 Juni 2025 seiring dengan pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek senilai Rp9,9 triliun.
"Iya, dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dikutip dari Antara, Sabtu (28/6/2025).
Langkah ini diambil usai Nadiem menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi atas proyek pengadaan perangkat teknologi untuk pendidikan tersebut.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” kata Nadiem usai diperiksa.
Baca Juga: Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung
Kejagung mendalami peran Nadiem selama menjabat sebagai menteri, khususnya terkait dengan proses penganggaran dan keputusan pengadaan perangkat Chromebook.
Salah satu fokus utama penyidikan adalah rapat yang digelar pada 6 Mei 2020, yang dinilai janggal karena bertolak belakang dengan hasil kajian teknis sebelumnya yang menyebut Chromebook tidak efektif untuk digunakan.
“Kita tahu kajian teknis sudah dilakukan sejak April 2020. Tapi kemudian terjadi perubahan signifikan pada Juni atau Juli. Rapat di bulan Mei menjadi perhatian penyidik karena berkaitan erat dengan perubahan arah kebijakan,” kata Harli.
Meski sudah diperiksa, Kejagung tidak menutup kemungkinan akan kembali memanggil Nadiem dalam proses penyidikan lanjutan. Namun, belum ada jadwal yang dipastikan untuk pemanggilan selanjutnya.
Menanggapi pencekalan ini, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menyatakan kliennya belum mendapat informasi resmi dari Kejagung.
"Klien belum tahu apa-apa. Sampai saat ini belum ada komunikasi atau pemberitahuan dari pihak Kejagung," ujar Hotman. Ia menambahkan pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Kejagung menegaskan pencegahan ke luar negeri ini dilakukan semata-mata untuk mendukung kelancaran proses penyidikan. "Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," tutur Harli. []
PREVIOUS ARTICLE
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Dedi Iskandar: Ada Untung dan Ruginya