Topan Ginting Tersangka KPK, Masih Jadi Ketua Harian PB Perbakin Medan

Ketua Humas PB Perbakin Kota Medan, Hanjaya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025). (Foto Saut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara, Topan Ginting masih aktif menjabat sebagai Ketua Harian Persatuan Olahraga Menembak dan Berburu Indonesia (PB Perbakin) Kota Medan.
Ketua Humas PB Perbakin Kota Medan, Hanjaya, menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil langkah untuk menonaktifkan Topan Ginting karena masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Inikan masih tersangka, kan ada asas praduga tak bersalah," ujar Hanjaya saat ditemui di Warkop Jurnalis Medan, Sabtu (5/7/2025).
Namun, Hanjaya memastikan bahwa jika nantinya Topan Ginting terbukti melanggar hukum, organisasi akan mengambil tindakan tegas.
"Saya yakin di mana pun juga organisasi, kalau dia menjabat tersangkut tindak pidana, otomatis pasti dikeluarkan," tambahnya.
Topan Ginting diketahui menjabat sebagai Ketua Harian PB Perbakin Kota Medan untuk periode 2022 hingga 2026.
Sementara itu, Ketua Umum PB Perbakin Kota Medan adalah Ahmad Daniel, mantan Pangdam I/BB, dan Ketua Harian PB Perbakin Sumut adalah Wali Kota Medan Bobby Nasution.
"Beliau ini masih aktif sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan periode 2022–2026," kata Hanjaya.
Mengenai senjata api jenis Beretta yang ditemukan di kediaman Topan Ginting, Hanjaya menjelaskan bahwa senjata tersebut digunakan untuk bela diri dan telah sesuai prosedur hukum.
"Senjata yang ditemukan di kediaman itu sudah dikoordinasikan. Saya sudah koordinasi dengan BaIntelkam, itu adalah senjata bela diri," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa izin senjata tersebut merupakan kewenangan Mabes Polri dan pengawasannya berada di bawah Intelkam Polda Sumut.
"Yang mana ranahnya itu adalah Intelkam Mabes Polri dan pengawasannya Intelkam Polda Sumut. Intinya senjata itu legal," jelas Hanjaya.
Hanjaya berharap agar kasus hukum yang menjerat Topan Ginting tidak dikaitkan langsung dengan organisasi PB Perbakin, karena menurutnya organisasi tersebut murni bersifat olahraga.
"Perbakin jangan dikaitkan dengan kasus korupsi dia (Topan), karena kita Perbakin ini organisasi olahraga persatuan menembak Indonesia. Saya juga sebagai ketua Humas turut prihatin," tutupnya. (Saut/hm17)
BERITA TERPOPULER









