Rumah Topan Ginting di Royal Sumatera Tak Tercatat di LHKPN?

Rumah Topan Ginting di Perumahan Royal Sumatera Kota Medan. (Foto: Iqbal/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kadis PUPR Sumut yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Topan Obaja Putra Ginting, tercatat memiliki dua rumah dengan total nilai Rp 1,5 miliar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024.
Dilihat Mistar pada Jumat (4/7/2025) di laman resmi LHKPN, Topan Ginting terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2025 untuk 2024 atau semasa dirinya masih menjabat Kepala Dinas SDABMBK di jajaran Pemko Medan.
Pada laporan tersebut, ada dua harta berupa tanah dan bangunan milik Topan di Kota Medan. Keduanya adalah tanah dan bangunan seluas 137 m2/90 m2 di Kota Medan dengan keterangan hibah tanpa akta senilai Rp500.000.000.
Topan juga tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 450 m2/400 m2 di Kota Medan dengan keterangan hasil sendiri senilai Rp1.050.000.000.
Seperti yang diketahui pihak KPK telah menggeledah rumah pribadi Topan Ginting di Perumahan elit Royal Sumatera kluster Topaz nomor 212 A pada, Rabu (2/7/2025) lalu.
Kepala Lingkungan setempat membenarkan rumah berlantai dua tersebut memang milik Topan Ginting.
Kepala Lingkungan V Kel Mangga Kecamatan Medan Tuntungan Edward Tarigan membenarkan rumah mewah yang digeledah pihak KPK merupakan milik Topan Obaja Putra Ginting yang kini menjadi tersangka oleh KPK.
"Iya (milik Topan Ginting)," ujarnya kepada Wartawan usai keluar dari rumah yang berada di Perumahan Royal Sumatera Kluster Topaz tersebut, Rabu (2/7/2025).
Namun, Edward enggan memberikan keterangan lebih dalam terhadap penggeledahan dan berapa lama Topan menempati rumah tersebut.
"Bukan wewenang saya menjawab," katanya sembari pergi dari wartawan.
Mistar mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada Humas KPK RI Budi Prasetyo terkait pelaporan rumah Topan yang ada perumahan Royal Sumatera di LHKPN. Namun, hingga saat ini Budi belum memberikan keterangannya.
Harta Kekayaan Topan Ginting yang tercatat di e-LHKPN :
A. Tanah dan Bangunan: Rp. 2.065.000.000, meliputi:
- Tanah dan Bangunan seluas 137 m2/90 m2 di Kota Medan, Hibah Tanpa Akta Rp. 500.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 450 m2/400 m2 di Kota Medan, hasil sendiri Rp. 1.050.000.000
- Tanah seluas 432 m2 di Kota Medan, hasil sendiri Rp. 440.000.000
- Tanah seluas 120 m2 di kota Medan, hasil sendiri Rp. 75.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin: 580.000.000, meliputi:
- Mobil Toyota Inova tahun 2024, hasil sendiri Rp. 380.000.000
- Mobil Toyota Landcruiser Hardtop tahun 1983, hasil sendiri Rp. 200.000
C. Harta Bergerak Lainnya: Rp. 86.580.000
D. Surat Berharga: Rp. 0
E. Kas dan Setara Kas: 2.260.368.201
F. Harta Lainnya: Rp. 0
G. Hutang: Rp. 0
H. Total Karta Kekayaan: Rp4.991.948.201. (Iqbal/hm20)