Monday, October 6, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Korupsi Dana Investasi Taspen Rp1 Triliun, Eks Dirut PT IIM Divonis Sembilan Tahun Penjara

Senin, 6 Oktober 2025 19.55
korupsi_dana_investasi_taspen_rp1_triliun_eks_dirut_pt_iim_divonis_sembilan_tahun_penjara

Mantan Dirut PT IIM, Ekiawan Heri, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas korupsi investasi fiktif. (foto: detik)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan PT Taspen (Persero) hingga mencapai Rp 1 triliun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, pada sidang yang digelar, Senin (6/10/2025). "Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," ujar hakim.

Selain pidana penjara dan denda, Ekiawan juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai USD 253.660. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita harta bendanya untuk dilelang. Bila harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun.

Majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa sangat memberatkan karena merugikan dana Tabungan Hari Tua (THT) milik sekitar 4,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN). Dana tersebut berasal dari pemotongan gaji ASN sebesar 3,25% setiap bulan, dan seharusnya digunakan untuk menjamin masa pensiun mereka.

"Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan negara. Perbuatan dilakukan dengan perencanaan matang dan kesengajaan tinggi," kata hakim.

Hakim juga mengungkap Ekiawan menggunakan skema berlapis melalui beberapa perusahaan sekuritas serta lima reksa dana di bawah pengelolaan PT IIM untuk menyamarkan aksi korupsinya.

Dalam amar putusannya, hakim menilai Ekiawan telah melanggar sembilan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan OJK tentang etika manajemen investasi dan pengelolaan reksa dana. "Terdakwa juga tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela," tegas hakim.

Meski begitu, terdapat beberapa faktor yang meringankan hukuman, antara lain belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama proses persidangan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ekiawan dengan hukuman 9 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti senilai USD 253.660. Jaksa menyatakan bahwa tindakan Ekiawan telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN