Pemko Medan Percepat Digitalisasi Sistem NJOP

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat menerima audiensi pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Medan di Rumah Dinas Wali Kota (Foto: Diskominfo Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Menutup celah praktik yang merugikan negara, Pemko Medan segera memperbaiki sistem penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sekaligus mendorong digitalisasi.
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat menerima audiensi pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Medan di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (25/9/2025).
“Kami selalu terbuka dan siap untuk bersinergi untuk transparansi ke depan,” ucapnya.
Rico juga mengapresiasi peran IPPAT yang selama ini turut membantu masyarakat sekaligus memberikan kontribusi besar kepada pemerintah daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Saya berharap IPPAT Kota Medan terus meningkatkan profesionalismenya serta berperan aktif dalam mempermudah layanan pertanahan, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang lebih baik,” harapnya.
Ketua IPPAT Kota Medan, Sandy Izhandri, menjelaskan, IPPAT telah hadir sejak 1987 dan menaungi 230 PPAT di Medan.
“Kami harap ada penyesuaian harga NJOP agar lebih sesuai dengan harga pasar. Kami menilai perlu ada sosialisasi terkait kemudahan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta penanganan persoalan teknis terkait berkas masuk di Bapenda dan proses cek lapangan,” katanya. (rahmad/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Bapenda Sumut Kaji Ulang Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan