Bapenda Sumut Kaji Ulang Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sekretaris Bapenda Sumut, Rudi Hadian Siregar. (Foto: Amita/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengkaji ulang program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Hal ini menjadi salah satu upaya Bapenda untuk mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat.
"Kami sedang mengkaji lagi apakah gubernur masih membuka peluang untuk itu," ujar Sekretaris Bapenda Sumut, Rudi Hadian Siregar, Jumat (26/9/2025).
Rudi menjelaskan bahwa program pemutihan ini biasanya ditujukan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Program ini tidak ditujukan bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak setiap tahun.
"Gubernur terus mendorong Bapenda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain agar dapat mengoptimalkan pajak, namun dengan cara yang tidak memberatkan masyarakat," ucapnya.
Ia memastikan Bapenda segera memberikan jawaban terkait kemungkinan adanya program pemutihan ini. (amita/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
DPRD Sumut: Kedaulatan Pangan Merupakan Hak AsasiNEXT ARTICLE
Pemko Medan Percepat Digitalisasi Sistem NJOP