Friday, September 26, 2025
home_banner_first
MEDAN

Bapenda Sumut Kaji Ulang Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Jumat, 26 September 2025 10.45
bapenda_sumut_kaji_ulang_kebijakan_pemutihan_pajak_kendaraan

Sekretaris Bapenda Sumut, Rudi Hadian Siregar. (Foto: Amita/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengkaji ulang program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Hal ini menjadi salah satu upaya Bapenda untuk mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat.

"Kami sedang mengkaji lagi apakah gubernur masih membuka peluang untuk itu," ujar Sekretaris Bapenda Sumut, Rudi Hadian Siregar, Jumat (26/9/2025).

Rudi menjelaskan bahwa program pemutihan ini biasanya ditujukan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Program ini tidak ditujukan bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak setiap tahun.

"Gubernur terus mendorong Bapenda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain agar dapat mengoptimalkan pajak, namun dengan cara yang tidak memberatkan masyarakat," ucapnya.

Ia memastikan Bapenda segera memberikan jawaban terkait kemungkinan adanya program pemutihan ini. (amita/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN