Saturday, July 26, 2025
home_banner_first
MEDAN

Dua Lurah di Medan Dinonaktifkan, Inspektorat: Proses Pemeriksaan Sudah Selesai

journalist-avatar-top
Jumat, 25 Juli 2025 15.16
dua_lurah_di_medan_dinonaktifkan_inspektorat_proses_pemeriksaan_sudah_selesai

Wali Kota Medan, Rico Waas saat melakukan sidak ke kantor Lurah TSM III. (foto:Diskominfo Medan/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat telah menonaktifkan dua lurah, yakni Lurah Tegal Sari Mandala (TSM) III dan Lurah Sari Rejo, akibat dugaan pelanggaran disiplin.

Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kota Medan, Habibi Adhawiyah, menyampaikan bahwa penonaktifan keduanya dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan.

“Penonaktifan biasanya dilakukan atasan langsung, dalam hal ini camat. Dan sejauh yang saya tahu, keduanya sudah dinonaktifkan untuk mendukung proses pemeriksaan,” ujar Adhawiyah kepada MISTAR, Jumat (25/7/2025).

Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap kedua lurah tersebut telah selesai dilakukan Inspektorat.

“Untuk Lurah Sari Rejo, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menyatakan sanksi disiplin berat. Sementara untuk Lurah TSM III, hasilnya berupa evaluasi manajerial,” ucapnya.

Lebih lanjut, Adhawiyah menyebut bahwa hasil LHP akan diserahkan kepada Tim AdHoc Pemko Medan untuk menentukan jenis sanksi yang akan diberikan.

“Sama seperti kasus-kasus sebelumnya, keputusan akhir akan ditentukan oleh Tim AdHoc. Kami dari pihak pengawasan juga terlibat dalam proses tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Camat Medan Polonia, Rangga Karfika Sakti, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Lurah Sari Rejo telah dinonaktifkan.

“Surat penonaktifan sudah keluar sejak seminggu lalu dan ditandatangani langsung oleh Asisten Pemerintahan (Aspem). Yang bersangkutan juga sudah tidak berkantor di Kelurahan Sari Rejo. Untuk saat ini, absensi dilakukan langsung di Pemko Medan, namun saya tidak mengetahui secara pasti penugasan barunya,” ujarnya.

Sedangkan Camat Medan Denai, Tommy Prayoga Sidabalok, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi oleh pihak MISTAR.

Sebagaimana diketahui, Lurah Sari Rejo, Edi Gurnawan, dinonaktifkan setelah diketahui melakukan absensi fiktif. Temuan ini terungkap saat Wali Kota Medan, Rico Waas, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor kelurahan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Kasus serupa juga terjadi di kantor Lurah Tegal Sari Mandala III. Pada sidak tanggal 20 Maret 2025, Wali Kota menemukan bahwa pintu ruangan Lurah TSM III, Ibnu Radelsha, masih terkunci meski waktu sudah menunjukkan pukul 10.00 WIB. (rahmad/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN