Monday, October 6, 2025
home_banner_first
MEDAN

27 Daerah di Sumut Dapat Teguran Pemerintah Pusat Terkait Pengelolaan Sampah

Senin, 6 Oktober 2025 18.51
27_daerah_di_sumut_dapat_teguran_pemerintah_pusat_terkait_pengelolaan_sampah

Kadis LHK Sumut Heri Wahyudi Marpaung. (Foto: Iqbal/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan sebanyak 27 daerah di Sumut mendapat teguran dari Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait pengelolaan sampah.

"Ada 27 titik kabupaten (daerah) yang kena peringatan administrasi terkait pengelolaan sampah. Ini yang menjadi dampak lingkungan," ujar Kadis LHK Sumut Heri Wahyudi Marpaung kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Heri menjelaskan, ke-27 daerah tersebut terdiri dari 21 kabupaten dan 6 kota, dan semuanya mendapat instruksi untuk menghentikan penggunaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping.

"27 Kabupaten dan Kota yang mendapatkan surat teguran dan instruksi dari Kementerian tentang penghentian dan penutupan TPA open dumping," tuturnya.

Lebih lanjut, Heri mengatakan bahwa seluruh daerah diminta beralih ke sistem sanitary landfill, yaitu metode pengelolaan sampah dengan cara menimbun, memadatkan, dan menutup sampah menggunakan tanah agar tidak mencemari lingkungan.

"Diharapkan nanti tahun 2026 pemerintah diharapkan sudah sanitary landfill, bahwa penanganan pembuangan sampah," kata Heri.

Meski tak merinci seluruhnya, Heri menyebut beberapa daerah yang mendapat teguran, antara lain Sibolga, Tapanuli Tengah, Asahan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan.

Ia menambahkan, dari 27 daerah yang mendapatkan teguran tersebut, sudah ada tiga daerah yang mulai menerapkan sistem sanitary landfill.

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN