Pemerataan Layanan JKN: Komitmen BPJS Kesehatan Menjangkau Pelosok Negeri

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyebut bahwa hingga akhir 2024, kepesertaan Program JKN telah sekitar 98,45% dari populasi. (Foto: Istimewa/Mistar)
Jakarta,MISTAR.ID
BPJS Kesehatan terus memperkuat perannya dalam menjangkau masyarakat secara menyeluruh, termasuk mereka yang tinggal di wilayah terpencil dan perbatasan. Sepanjang tahun 2024, berbagai upaya dilakukan untuk memperluas akses terhadap layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), baik melalui kanal digital, pelayanan langsung di lapangan, maupun kemitraan dengan fasilitas kesehatan setempat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa hingga akhir 2024, kepesertaan Program JKN telah mencapai 278,1 juta jiwa atau sekitar 98,45% dari populasi. Saat ini, 35 provinsi dan 473 kabupaten/kota telah berhasil meraih status Universal Health Coverage (UHC).
"Untuk memastikan layanan sampai ke daerah paling terpencil, BPJS Kesehatan mengoperasikan layanan keliling di hampir 38 ribu titik dengan hampir satu juta transaksi layanan. Selain itu, layanan juga tersedia melalui Mal Pelayanan Publik di 227 lokasi," ujar Ghufron dalam agenda Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024.
Dalam satu dekade terakhir, kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) meningkat 28%, dari 18.437 menjadi 23.682 unit. Sedangkan jumlah rumah sakit mitra naik signifikan, dari 1.681 menjadi 3.162 atau tumbuh 88%.
Untuk wilayah yang belum memiliki fasilitas kesehatan yang memenuhi standar, BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan rumah sakit apung, menempatkan tenaga medis ke lokasi, serta bermitra dengan penyedia layanan di berbagai provinsi seperti Papua, NTT, Maluku, dan lainnya.
Optimalisasi layanan digital juga terus dilakukan. Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp (PANDAWA), VIKA, dan BPJS Kesehatan Care Center 165 menjadi andalan dalam memberikan akses layanan non-tatap muka. Pada tahun 2024, BPJS juga memperkenalkan layanan video conference berbasis Zoom guna melayani keperluan administrasi dan pengaduan peserta.
Telekonsultasi menjadi salah satu inovasi andalan. Sebanyak 17,2 juta peserta memanfaatkannya di lebih dari 21 ribu FKTP. Sementara itu, fitur i-Care JKN membantu tenaga kesehatan mengakses riwayat medis peserta dengan lebih mudah.
Baca Juga: Hampir 50 Ribu Peserta BPJS Kesehatan PBI di Medan dan Sekitarnya Dinonaktifkan, Ini Penjelasan BPJS
Sistem antrean daring kini digunakan di lebih dari 22 ribu FKTP dan 3.132 rumah sakit untuk mengurangi waktu tunggu. Bagi pasien penyakit kronis, perpanjangan rujukan dan pengambilan obat kini dapat dilakukan lebih praktis. Bahkan, informasi terkait jadwal operasi dan ketersediaan kamar rawat inap kini disediakan secara transparan.
"Kami telah menyusun enam Janji Layanan JKN, antara lain pelayanan cukup dengan NIK, tanpa fotokopi, tanpa biaya tambahan, tanpa batasan hari rawat, ketersediaan obat, serta pelayanan yang ramah dan setara," lanjut Ghufron.
Kinerja keuangan BPJS Kesehatan juga mencerminkan tata kelola yang baik. Dana Jaminan Sosial (DJS) pada tahun 2024 kembali mendapat opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) selama 11 tahun berturut-turut. Aset bersih DJS mencapai Rp49,52 triliun, cukup untuk mendanai pembayaran klaim hingga 3,4 bulan ke depan, dengan pendapatan investasi mencapai Rp5,39 triliun.
Pada 2024, layanan JKN telah dimanfaatkan sebanyak 673,9 juta kali, atau rata-rata 1,8 juta pemanfaatan per hari, menandakan tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap program ini.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menekankan bahwa pencapaian 2024 merupakan momentum penting menuju kematangan sistem JKN. Ia menyampaikan apresiasi atas opini keuangan WTM dan peningkatan kondisi aset bersih DJS.
"Sebagai lembaga publik yang bertanggung jawab kepada Presiden, BPJS Kesehatan menjalankan pengelolaan Program JKN dengan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik. Pengawasan yang dilakukan berbagai pihak memastikan dana peserta dikelola secara aman dan akuntabel," ungkap Kadir.
Program JKN yang diluncurkan pada 1 Januari 2014 kini menjadi program strategis nasional, memperluas akses kesehatan secara adil dan merata ke seluruh penjuru negeri. Keberhasilan 2024 menjadi bukti komitmen kolektif antara Dewan Pengawas dan Direksi dalam menjaga kualitas layanan bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*)