BPJS Kesehatan Wilayah I Sumut Tunggu Regulasi Resmi Pemutihan Tunggakan Peserta JKN

Asisten Deputi Bidang SDMUK BPJS Kesehatan Wilayah I, Iwan Adriady. (Foto: Berry/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Asisten Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi (SDMUK) BPJS Kesehatan Wilayah I, Iwan Adriady, menanggapi kebijakan pemerintah pusat terkait pemutihan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Rencana terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan itu masih berproses di tingkat pemerintah pusat," ujarnya kepada Mistar, Selasa (11/11/2025).
Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa pihaknya dari BPJS Kesehatan masih menunggu regulasi resminya seperti apa terkait pemutihan tunggakan iuran tersebut.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Cabang Medan Masih Menunggu Regulasi Resmi Soal Pemutihan Tunggakan Iuran JKN
"BPJS Kesehatan tentu akan melaksanakan setiap kebijakan dari pemerintah pusat. Namun, kami juga masih menunggu seperti apa kebijakan yang disampaikan itu," tuturnya.
Saat ditanya mengenai jumlah peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran, Iwan mengatakan bahwa data tersebut bersifat dinamis dan selalu berubah, sehingga perlu dilakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Sampai saat ini belum ada detail informasi terkait peserta yang akan diberikan keringanan dalam pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan," ucapnya. (hm25)

























