BPJS Kesehatan Cabang Medan Masih Menunggu Regulasi Resmi Soal Pemutihan Tunggakan Iuran JKN

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr Yasmine Ramadhana Harahap. (foto: berry/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan masih menjadi pembahasan hangat publik. Namun, BPJS Kesehatan Cabang Medan belum menerima informasi maupun regulasi resmi terkait kebijakan tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr. Yasmine Ramadhana Harahap, mengatakan hingga saat ini pihaknya baru mengetahui kabar itu dari pemberitaan media. “Kalau informasi resminya kami belum dapat. Kami juga tahu informasi tersebut dari media,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Meski demikian, Yasmine menyampaikan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang berencana melakukan pemutihan tunggakan iuran bagi peserta JKN. “Kami tentu mendukung dan mengapresiasi langkah pemerintah, karena ini bagian dari upaya mendukung kesinambungan program JKN,” ucapnya.
Baca Juga: Cak Imin: Pemerintah Akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan bagi 23 Juta Peserta pada Akhir 2025
Lebih lanjut, Yasmine menegaskan hingga kini BPJS Kesehatan belum menerima regulasi atau petunjuk teknis terkait pelaksanaan kebijakan pemutihan tersebut. “Kami belum mendapat informasi resmi, termasuk tanggal pelaksanaan maupun mekanisme pemutihan tunggakan iuran, karena regulasinya belum diterima,” katanya.
Ia juga menambahkan, secara teknis kebijakan seperti ini harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau bicara teknis tentu harus ada dasar hukumnya, yaitu regulasi yang menjadi payung hukum kami. Jadi sampai saat ini kami masih menunggu proses perumusan strategi dan regulasinya,” tutur Yasmine.
Sebelumnya, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 23 juta peserta sebagai bagian dari upaya memperluas akses jaminan kesehatan nasional. (hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Cara Cek Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan November 2025, Cek di Care Center 165 dan Syarat PenerimanyaBERITA TERPOPULER


























