Tuesday, November 11, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Samosir Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Tewaskan Jimmy Simbolon

Mistar.idSelasa, 11 November 2025 17.06
journalist-avatar-top
PS
polres_samosir_rekonstruksi_kasus_pengeroyokan_tewaskan_jimmy_simbolon

Rekonstruksi penganiyaan yang menewaskan Jimmy Simbolon di warung tuak (Foto. Pangihutan/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Polres Samosir menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan Sekretaris Parsadaan Simbolon Boru Bere/Ibebere (PSBI) Sektor Onan Runggu, Jimmy Simbolon, di Mapolres Samosir, Selasa (11/11/2025). Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka dan saksi-saksi, serta disaksikan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Samosir.

Peristiwa pengeroyokan yang merenggut nyawa Jimmy Simbolon terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari, di salah satu warung tuak milik warga bermarga Samosir di Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas peran para pelaku serta kronologi peristiwa yang terjadi di depan warung tuak tersebut.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, kejadian bermula ketika Penro Samosir datang ke warung dan memeluk seorang perempuan yang berada di lokasi. Tindakan itu kemudian diingatkan oleh korban Jimmy Simbolon, namun Penro merasa tersinggung dan memilih keluar dari warung.

Setelah berjalan sekitar 30 meter, suasana di warung menjadi tegang. Saat itu, Simson Samosir alias Pak Etrif duduk menghadap ke jalan, di sebelah kirinya Eko Santo Samosir, sementara Fransiska Samosir alias Ana duduk berhadapan dengan mereka.

Dalam rekonstruksi digambarkan kembali situasi ketika tersangka Penro Samosir melintas di depan warung, sementara korban bersama ketiga orang lainnya duduk sambil menikmati tuak. Tak lama berselang, terjadi adu mulut antara korban dan pelaku yang berujung duel hingga memicu aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Rekonstruksi yang menghadirkan tersangka dan sejumlah saksi ini mendapat pengamanan ketat dari personel Polres Samosir.

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, mengatakan bahwa rekonstruksi langkah penting untuk memastikan kesesuaian antara keterangan saksi, hasil olah TKP, dan fakta hukum di lapangan.

“Dalam peristiwa ini ada 31 adegan yang diperagakan oleh pelaku Penro dan saksi lainnya. Hasil rekonstruksi akan menjadi bahan pendalaman dalam berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Edward menambahkan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 351, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, suasana haru mewarnai jalannya rekonstruksi. Istri korban, Boru Samosir, tak kuasa menahan tangis saat menyaksikan adegan demi adegan diperagakan.

“Seberat apa pun hukuman pelaku, tidak akan bisa mengembalikan suamiku. Kami keluarga berharap pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya agar tidak ada lagi kejadian serupa,” ucapnya lirih.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN