Hakim Tolak Eksepsi Empat Debt Collector Perampas Mobil di Medan

Sidang pembacaan putusan sela terhadap empat debt collector di PN Medan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak eksepsi atau nota keberatan dari empat orang debt collector yang didakwa melakukan perampasan mobil milik seorang wanita bernama Lia Praselia. Peristiwa ini terjadi di Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota, pada 21 Mei 2025.
Keempat terdakwa tersebut adalah Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung. Mereka sebelumnya mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat mereka dengan tuduhan pencurian dan perampasan handphone serta satu unit mobil milik korban.
Dalam putusan sela yang dibacakan di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Rabu (17/9/2025), majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa telah memasuki pokok perkara dan harus dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.
“Menyatakan keberatan penasihat hukum para terdakwa tidak diterima. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” ucap Ketua Majelis Hakim Erianto Siagian, didampingi hakim anggota As’ad Rahim dan Firza Andriansyah.
Dakwaan Tiga Lapis
Para terdakwa dijerat dengan tiga lapis dakwaan, yakni Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP (percobaan pencurian dengan kekerasan), Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (pemerasan), dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).
Hakim kemudian meminta JPU Rocky Sirait dari Kejaksaan Negeri Medan untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu, 24 September 2025.
Kronologi Perampasan
Insiden bermula ketika korban Lia Praselia, bersama suami dan anaknya, sedang mengendarai mobil Toyota Avanza hitam BK 1813 VW di depan Polsek Medan Kota, Jalan Stadion. Keempat terdakwa menghadang laju kendaraan Lia, lalu mengetuk kaca mobil untuk memaksanya membuka jendela.
Setelah kaca dibuka, Lia langsung menegur sambil merekam tindakan para debt collector tersebut. Namun para terdakwa justru merampas kunci mobil dan satu unit iPhone 12 Pro Max milik korban.
Suami korban, Abdulrahman, sempat berusaha menghentikan aksi tersebut, namun perampasan tetap terjadi. Akibat kejadian itu, Lia melapor ke Polrestabes Medan, yang kemudian memproses kasus ini secara hukum. (deddy/hm27)