Pemkab Karo Eksekusi 360 Hektare Lahan Korban Erupsi Sinabung Tahap III

Rapat koordinasi lintas sektoral dipimpin Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan. (foto:diskominfokaro/mistar)
Karo, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan mengeksekusi Lahan Usaha Tani (LUT) seluas ±360 hektare yang diperuntukkan bagi korban erupsi Gunung Sinabung tahap III.
Dari total tersebut, sekitar ±260 hektare berada di wilayah Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, dan ±100 hektare di Desa Kacinambun serta Desa Sukamaju, Kecamatan Tiga Panah.
Rencana eksekusi lahan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor SK.107/MENLHK-II/2015 dan SK Nomor SK.547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017, serta diperkuat Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1755 K/Pdt/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
Pemkab Karo mengimbau masyarakat yang masih menguasai lahan tersebut untuk segera meninggalkan area dimaksud. Pasalnya, kawasan itu telah ditetapkan secara sah sebagai lokasi relokasi bagi warga terdampak erupsi Gunung Sinabung.
Wakil Bupati Komando Tarigan, saat memimpin rapat koordinasi lintas sektoral terkait persiapan pelaksanaan penyiapan LUT relokasi tahap III pada Jumat (31/10/2025), menyampaikan bahwa langkah awal akan dimulai dengan pemasangan plang pemberitahuan di sekitar lokasi lahan oleh tim BPBD Karo.
“Dalam plang tersebut ditegaskan bahwa tanah dimaksud merupakan milik Pemkab Karo,” ujar Komando dalam keterangan resmi yang dirilis Dinas Kominfo Karo, Senin (3/11/2025).
Rapat koordinasi tersebut berfokus pada langkah teknis pengamanan, penyiapan lahan, dan sosialisasi kepada masyarakat yang masih menempati area tersebut.
“Pemkab Karo menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses relokasi ini secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat terdampak bencana,” kata Komando. (hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Bupati Taput Kunjungi BNPB, Bahas Sinergi Penanggulangan Bencana





















