Wednesday, September 17, 2025
home_banner_first
MEDAN

Wartawan Mistar Laporkan Edi Surahman ke BKD DPRD Sumut atas Dugaan Sikap Tidak Etis

journalist-avatar-top
Rabu, 17 September 2025 11.25
wartawan_mistar_laporkan_edi_surahman_ke_bkd_dprd_sumut_atas_dugaan_sikap_tidak_etis

Wartawan Mistar Muhammad Ari Agung saat menyerahkan surat laporan perlakuan tidak etis yang dilakukan Edi Surahman terhadap Ketua BKD DPRD Sumut, Pantur Banjarnahor. (foto: istimewa)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumatera Utara (Sumut), Pantur Banjarnahor, menerima surat resmi dari wartawan Mistar, Muhammad Ari Agung, terkait dugaan perilaku tidak etis yang dilakukan Sekretaris Komisi E DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya.

Surat laporan dengan nomor 167/PR/HM/IX/2025 itu diserahkan langsung oleh Ari kepada Ketua BKD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Rabu (17/9/2025). “Saya serahkan surat laporan ini agar dapat ditindaklanjuti oleh BKD sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Ari saat penyerahan.

Ari menyebut, laporan tersebut berkaitan dengan sikap arogan yang ditunjukkan Edi Surahman saat peliputan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi E dan Dinas Pendidikan Sumut pada 15 September 2025.

“Saya nilai tindakan itu telah melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1, yang secara jelas mengatur tentang perlindungan terhadap tugas jurnalistik. Oleh karena itu, laporan ini saya ajukan secara resmi ke BKD DPRD Sumut,” katanya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua BKD Pantur Banjarnahor menyatakan pihaknya akan segera memprosesnya sesuai dengan tata tertib dan prosedur yang berlaku di DPRD Sumut.

“Kami menerima laporan ini secara terbuka, dan akan menindak lanjuti sesuai mekanisme internal dewan. Terima kasih kepada saudara Ari yang telah menyampaikan secara resmi,” ujar Politisi PDI Perjuangan tersebut, di hadapan awak media.

Sebelumnya diberitakan, Edi Surahman Sinuraya diduga membentak dan mempertanyakan kehadiran wartawan Mistar saat meliput jalannya RDP, tanpa adanya pemberitahuan bahwa rapat tersebut bersifat tertutup.

Tindakan tersebut dinilai menghalangi tugas jurnalistik, yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang. (rahmad/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN