Warga Medan Denai Dituntut 18 Tahun Penjara karena Jual 950 Gram Sabu

Terdakwa Egi Dian Febri Anggara alias Angga saat menjalani persidangan di PN Medan yang digelar secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang warga Kecamatan Medan Denai, Egi Dian Febri Anggara alias Angga, 33 tahun, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan karena didakwa menjual narkotika jenis sabu seberat 950 gram kepada polisi yang sedang menyamar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Egi dengan pidana penjara selama 18 tahun.
"Egi Dian Febri Anggara alias Angga dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider delapan bulan kurungan," ujar Achmad Yudha Prasetyo, JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan, saat ditemui Mistar, Senin (21/7/2025) di PN Medan.
Ditangkap Saat Serahkan Sabu kepada Polisi
Dalam surat dakwaan, kasus ini bermula saat tim dari Polda Sumatera Utara melakukan penyamaran dan berpura-pura menjadi pembeli sabu. Mereka memesan 1 kilogram sabu senilai Rp300 juta kepada seseorang bernama Wak Doel (DPO).
Wak Doel kemudian menyuruh Egi untuk melakukan transaksi tersebut. Pada Senin, 30 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, Egi bertemu dengan polisi yang menyamar di depan Kompleks Menteng Indah, Jalan Panglima Denai, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Amplas.
Saat Egi hendak menyerahkan sabu dalam bungkusan paper bag, petugas langsung menangkapnya. Dari tangan Egi, polisi menyita barang bukti sabu seberat 950 gram.
Diproses di Polda Sumut
Egi kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, ia dijerat dengan dakwaan primer yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Agenda Sidang: Pembelaan Terdakwa
Persidangan lanjutan dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.
Namun JPU mengaku masih menunggu konfirmasi apakah sidang akan digelar sesuai jadwal atau mengalami penundaan. (deddy/hm27)