Thursday, October 23, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti dari 482 Perkara Hukum yang Telah Inkracht

Mistar.idKamis, 23 Oktober 2025 20.54
journalist-avatar-top
HS
kejari_deli_serdang_musnahkan_barang_bukti_dari_482_perkara_hukum_yang_telah_inkracht

Kejaksaan Negeri Deli Serdang melakukan pemusnahan barang bukti 482 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.(foto: sembiring/ mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Lubuk Pakam, Kamis (23/10/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Revanda Sitepu, menyampaikan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab jaksa penuntut umum dalam menindaklanjuti putusan pengadilan hingga tahap eksekusi.

“Ini menjadi tugas dan tanggung jawab para jaksa selaku penuntut umum untuk menyelesaikan proses hukum sampai tahap eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik dari tingkat pertama maupun kasasi,” ujar Revanda Sitepu dalam sambutannya.

Dijelaskannya, total terdapat 482 perkara yang barang buktinya dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Pemusnahan meliputi perkara tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus), dengan berbagai jenis barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan sesuai amar putusan pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 80 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print-2813/L2.14/Eoh.3/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025, dengan barang bukti berupa kayu, pakaian, dan senjata tajam.

Kemudian 81 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEG-TPUL) berdasarkan Surat Perintah No. Print-2814/L2.14/Eku.3/10/2025, dengan barang bukti berupa ketamin seberat 190,4 gram, egrek, senjata tajam, senjata api, pakaian, dan mesin judi tembak ikan.

Selanjutnya 321 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, berdasarkan Surat Perintah No. Print-2815/L.2.14/Enz.3/10/2025, dengan barang bukti berupa sabu seberat 851,15 gram, ganja 520 gram, ekstasi 270 butir, handphone, timbangan elektrik, dan alat hisap sabu.

Kajari Revanda Sitepu menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan secara rutin untuk menghindari potensi penyalahgunaan. Kami berharap langkah ini turut berkontribusi menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kejari Deli Serdang,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh para kepala seksi, jaksa, dan perwakilan instansi terkait. Setelah seluruh barang bukti dimusnahkan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

(hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN