Thursday, October 23, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Keluarga di Simalungun Syok, Enam Makam Dibongkar Paksa Tanpa Izin Keluarga

Mistar.idKamis, 23 Oktober 2025 18.20
journalist-avatar-top
HH
keluarga_di_simalungun_syok_enam_makam_dibongkar_paksa_tanpa_izin_keluarga

Keluarga di Simalungun Syok, Enam Makam Dibongkar Paksa Tanpa Izin Keluarga

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Suasana duka berubah menjadi jeritan pilu ketika puluhan orang secara paksa membongkar enam makam milik keluarga Hotmian Bakara di Dusun Hubuan, Kelurahan Parapat, Kabupaten Simalungun, Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.

Tanpa seizin keluarga, jenazah orang tua, kakek, nenek, dan saudara kandung Hotmian digali dan dipindahkan ke lokasi yang hingga kini belum diketahui.

Kuasa hukum keluarga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar, Parluhutan Banjarnahor, mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak aparat kepolisian segera bertindak tegas.

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran moral dan kemanusiaan. Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan dan jenazah keluarganya dikembalikan ke tempat semula,” tegas Parluhutan, Kamis (23/10/2025).

Menurut keterangan Hotmian, dirinya baru mengetahui pembongkaran makam setelah mendapat kabar dari warga sekitar. Saat tiba di lokasi, ia mendapati puluhan orang menggali makam keluarganya.

“Saya berteriak dan melarang, tapi mereka malah menghadang dan mengancam saya,” tutur Hotmian dengan suara bergetar.

Karena massa cukup banyak dan sebagian membawa parang, Hotmian terpaksa mundur demi keselamatan. Ia kemudian melapor ke Polsek Parapat dengan Nomor LP/B/55/X/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT.

Selain itu, salah satu anggota keluarga, Sudiman Bakara, menjadi korban penganiayaan saat mencoba menghentikan aksi tersebut. Ia juga melapor secara terpisah dengan Nomor LP/B/54/X/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT.

Kuasa hukum korban menegaskan perbuatan para pelaku melanggar Pasal 179 dan Pasal 180 KUHP, yang mengatur pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan bagi siapa pun yang merusak atau memindahkan jenazah tanpa izin.

LBH Pematangsiantar meminta Kapolsek Parapat, Kapolres Simalungun, Kapolda Sumut, hingga Kapolri turun tangan dan menindak seluruh pelaku pembongkaran makam tersebut.

Hingga kini, keberadaan enam jenazah keluarga Hotmian Bakara masih belum diketahui. Warga Dusun Hubuan berharap aparat segera mengusut tuntas kasus ini yang telah menimbulkan duka dan keresahan mendalam.

Sementara itu, Kapolsek Parapat AKP Manguni Wiria D Sinulingga belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi.

(hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN