Saturday, July 19, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Miliki Sabu 1,89 Gram, Seorang Pria di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
Sabtu, 19 Juli 2025 17.03
miliki_sabu_189_gram_seorang_pria_di_tebing_tinggi_ditangkap_polisi

Imam ditangkap Polres Tebing Tinggi. (Foto: Humas Polres Tebing Tinggi/Mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial FJS alias Imam, 24 tahun, warga Jalan Soekarno Hatta, Kota Tebing Tinggi, ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,89 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/7/2025) di sebuah lokasi pemotongan ayam di Jalan Namad Damanik, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, mengatakan dari penggerebekan tersebut petugas menemukan enam bungkus plastik klip transparan berisi sabu, plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp326.000.

Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, FJS telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. (nazli/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN