Thursday, October 23, 2025
home_banner_first
SUMUT

Proyek Rp2,9 Miliar di Dairi Jalan Terus Meski Tender Dinyatakan Gagal

Mistar.idKamis, 23 Oktober 2025 10.42
RE
HJ
proyek_rp29_miliar_di_dairi_jalan_terus_meski_tender_dinyatakan_gagal

Pembangunan Gedung Inspektorat Kabupaten Dairi masih berjalan hingga Kamis (23/10/2025). (Foto: Manru/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Pelaksanaan proyek pembangunan gedung Inspektorat Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, senilai Rp2,9 miliar, menuai sorotan. Pasalnya, proyek tersebut tercatat sebagai tender gagal di laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Dairi, meski pekerjaan fisik tetap berjalan di lapangan.

Dari penelusuran di laman https://spse.inaproc.id/dairikab/lelang, Kamis (23/10/2025), tender kegiatan “Pembangunan Gedung Tidak Bertingkat Sederhana (1 Lantai) Kantor Inspektorat Kabupaten Dairi” dinyatakan gagal dengan nilai pagu Rp2.937.088.977.

Dalam keterangan di laman tersebut, disebutkan alasan pembatalan karena dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Namun, meski tender gagal, pantauan Mistar di lapangan menunjukkan proyek tetap berjalan. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pembangunan di Jalan Palapa, Sidikalang. Berdasarkan papan proyek, kegiatan itu dikerjakan oleh CV Abigael Wigata Mandiri.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setdakab Dairi, Imelda Siburian, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, membenarkan bahwa tender proyek tersebut memang telah gagal.

“Setahu saya, pekerjaan di lapangan dikerjakan oleh penyedia yang sudah berkontrak. Untuk info lebih jelas, silakan koordinasi dengan PPK-nya. Terkait alasan pembatalan tender sudah dijelaskan pada laman spse.inaproc.id,” kata Imelda.

Ia menambahkan, setelah tender gagal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diperbolehkan mengubah metode pemilihan penyedia.

“Setelah tender gagal, PPK boleh mengubah metode pemilihan sesuai dengan Pasal 38 Perpres 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam hal ini, PPK mengubah metode menjadi e-purchasing, dan proses pemilihan penyedia sudah dilaksanakan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Dairi, Masaraya Berutu, dan PPK Provet Sitanggang, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN