Friday, July 18, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Main Biliar Sambil Simpan Sabu, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Tebing Tinggi

journalist-avatar-top
Kamis, 17 Juli 2025 17.26
main_biliar_sambil_simpan_sabu_residivis_narkoba_kembali_ditangkap_di_tebing_tinggi

Tersangka pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (foto:Istimewa/mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria pengangguran berinisial JP alias Joko (31), yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2018, kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (5/7/2025) sore di sebuah lokasi biliar yang tidak jauh dari rumah pelaku di Jalan Kutilang, Kelurahan Lubuk Baru, Kota Tebing Tinggi.

Ditangkap Berdasarkan Laporan Warga

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas JP di sekitar lokasi. Merespons laporan tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat 0,37 gram," ucap AKP Mulyono, Kamis (17/7/2025).

Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu kotak rokok warna biru, plastik klip kosong, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 100.000.

AKP Mulyono menambahkan bahwa saat dimintai keterangan di lokasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya.

"Pelaku ini pernah diproses hukum atas kasus narkoba pada tahun 2018, dan kini kembali tertangkap dengan kasus serupa," ujarnya.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JP akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Mulyono. (nazli/hm27)

REPORTER: