Teken MoU, Bank Sumut dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Tata Kelola dan Kepatuhan Hukum

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, didampingi Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Datuk Rosihan Anwar, bersama Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut, Syafrizalsyah, serta Direktur Kepatuhan, Eksir, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, Kamis (23/10/2025) di Gedung Kejati Sumut, Medan. (foto:istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Bank Sumut kembali memperkuat komitmennya terhadap tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta mitigasi risiko hukum melalui penandatanganan pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Aula Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Kamis (23/10/2025).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis Bank Sumut dalam memperkuat sinergi kelembagaan dengan aparat penegak hukum guna memastikan setiap kegiatan operasional perbankan berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip kehati-hatian.
Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut, Syafrizalsyah, menyebutkan bahwa kemitraan dengan Kejati yang telah terjalin sejak tahun 2020 memberikan hasil signifikan bagi peningkatan kinerja dan ketahanan institusional Bank Sumut.
“Pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) sangat membantu dalam percepatan penyelesaian berbagai permasalahan hukum dan penanganan masalah. Ini wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan prinsip kepatuhan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap Bank Sumut,” ujar Syafrizalsyah.
Baca Juga: Bank Sumut Serahkan CSR untuk SMA Sebelas Maret Sergai — Bupati: Jangan Minder, Raih Mimpi
Ia menambahkan, pembaruan MoU ini tidak hanya melanjutkan kerja sama sebelumnya, tetapi juga memperluas ruang lingkup kolaborasi. Kesepakatan ini mencakup pemberian pertimbangan hukum, pendampingan terhadap kegiatan strategis yang berisiko hukum, hingga peningkatan literasi hukum bagi insan Bank Sumut melalui program edukasi dan sosialisasi berkelanjutan.
“Kolaborasi ini memastikan seluruh proses bisnis Bank Sumut berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Kami ingin menjadikan kepatuhan hukum sebagai bagian dari budaya kerja di Bank Sumut,” tambahnya.

Foto bersama usai penandatanganan MoU antara Bank Sumut dan Kejati Sumut. (foto:istimewa/mistar)
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Harli Siregar, menilai kerja sama antara Kejati dan Bank Sumut mencerminkan sinergi positif antara lembaga keuangan dan penegak hukum dalam menjaga kepastian hukum di sektor ekonomi daerah.
“Kami hadir bukan sebagai penghambat, tetapi sebagai mitra strategis. Dalam dunia usaha, batas antara risiko bisnis dan risiko hukum sangat tipis. Karena itu, pendampingan hukum sejak awal sangat penting agar setiap langkah korporasi tetap berada di rel hukum,” kata Harli.
Ia juga menegaskan bahwa Kejati Sumut berkomitmen memperkuat fungsi pencegahan, mediasi, dan perlindungan hukum terhadap BUMD dan BUMN yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi daerah.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap Bank Sumut sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang tidak hanya fokus pada kinerja bisnis, tetapi juga berorientasi pada tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Dalam kesempatan yang sama, selain Bank Sumut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Regional Sumut juga turut melakukan penandatanganan kerja sama.
Hadir mendampingi Kajati, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Datuk, Rosihan Anwar, serta sejumlah pejabat dan JPN di lingkungan Kejati Sumut. (hm16)
BERITA TERPOPULER









