Thursday, September 18, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Warga Karo Ditangkap Simpan 9,32 Gram Sabu di Bagasi Motor, Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 18 September 2025 19.43
warga_karo_ditangkap_simpan_932_gram_sabu_di_bagasi_motor_terancam_20_tahun_penjara

Tersangka berikut barang bukti saat diinterogasi di ruang Satres Narkoba Polres Tanah Karo. (f:Humas Polres Tanah Karo/Mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

R (35), warga Desa Sikodon Kodon, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Minggu (14/9/2025) dini hari, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan enam paket sabu dengan berat 9,32 gram di dalam bagasi sepeda motornya. Kini, R terancam kurungan penjara hingga 20 tahun.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka.

“Petugas Satres Narkoba Polres Tanah Karo, yang mendapat informasi, langsung melakukan pengintaian dan membuntuti gerak-gerik pelaku. Saat tersangka mengendarai sepeda motor tepat di pinggir jalan Desa Naga Lingga, Kecamatan Merek, petugas menghentikan laju motor tersangka dan melakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres.

Menurut AKBP Eko Yulianto, petugas awalnya tidak menemukan barang bukti sabu saat menggeledah badan tersangka. Namun saat disarankan membuka bagasi sepeda motor, petugas mendapati enam paket sabu seberat 9,32 gram.

“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada orang lain,” imbuhnya.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. R dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. (Abay Hasibuan/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN