Gelapkan Motor Ibu untuk Beli Sabu, Pria di Medan Divonis 3 Tahun

Terdakwa Maratua Harahap saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang pria bernama Maratua Harahap (34) dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena menggelapkan sepeda motor milik ibu kandungnya sendiri, yang kemudian digadaikan untuk membeli sabu-sabu.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Kamis (18/9/2025) sore.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maratua Harahap dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar hakim Yusafrihardi saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis tiga tahun tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya menuntut Maratua dengan hukuman tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara.
Hakim juga menyoroti dampak perbuatan terdakwa terhadap keluarganya, khususnya ibunya sebagai korban.
"Perbuatanmu merugikan orang tua. Sudah dengar putusan ini, ya. Kamu punya hak untuk banding, tapi kamu tobat, ya," ujar hakim menutup persidangan.
Kronologi: Dalih Beli Perkakas, Motor Digadaikan untuk Sabu
Peristiwa ini terjadi pada 6 Mei 2025. Saat itu, Maratua datang ke rumah ibunya di Jalan Setia Sama, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal. Ia berpura-pura ingin membeli perkakas bangunan dan meminta sang ibu menemaninya ke Pasar Melati.
Sesampainya di lokasi, Maratua meminta ibunya turun sebentar dengan alasan ingin menemui temannya. Namun, ia justru membawa kabur motor tersebut dan tidak kembali.
Motor itu lalu digadaikan kepada seorang temannya senilai Rp800 ribu untuk membeli sabu. Beberapa jam kemudian, Maratua pulang ke rumah dengan berjalan kaki, yang membuat ibunya curiga dan akhirnya murka.
Tak terima dengan perbuatan anaknya, sang ibu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal, dan Maratua pun diamankan. (deddy/hm27)
BERITA TERPOPULER









