Korupsi Dana Desa Rp1,1 M, Mantan Kades di Tapteng Divonis 6 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Parlindungan Nainggolan di Pengadilan Tipikor Medan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Parlindungan Nainggolan, mantan Kepala Desa (Kades) Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp1,1 miliar yang terjadi selama periode 2020–2023.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/9/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Parlindungan Nainggolan dengan pidana penjara selama enam tahun," ucap As’ad saat membacakan amar putusan.
Denda dan Uang Pengganti
Selain hukuman penjara, Parlindungan juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti (UP) senilai Rp1,1 miliar, sesuai jumlah kerugian negara yang telah dinikmatinya.
“Apabila paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Jika tetap tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun,” tutur hakim As’ad.
Keadaan Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan belum mengembalikan kerugian negara.
Namun, hakim juga mencatat bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya.
Perbuatan Parlindungan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan dijatuhkan atas dasar dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU). Setelah amar putusan dibacakan, baik pihak JPU maupun terdakwa Parlindungan Nainggolan menyatakan masih pikir-pikir dan memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut. (deddy/hm27)
BERITA TERPOPULER









