Saturday, August 9, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Jenuh Bertani, Warga Karo Jadi Pengedar Sabu dan Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
Sabtu, 9 Agustus 2025 20.34
jenuh_bertani_warga_karo_jadi_pengedar_sabu_dan_ditangkap_polisi

Tersangka berikut barang bukti saat berada di ruangan Satres Narkoba Polres Tanah Karo. (f:humaspolres/mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Karena merasa jenuh dengan profesinya sebagai petani, ST (47 tahun), warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, nekat beralih menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Aksi nekatnya berujung penangkapan oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Rabu (6/8/2025) malam.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (9/8/2025) di Mapolres, menyebutkan bahwa tersangka ditangkap saat berada di sebuah gubuk di kawasan perladangan Tembusoh.

Barang Bukti Diamankan

"Di lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu seberat 0,45 gram serta uang tunai sebesar Rp120.000," ucap Kapolres.

Saat diinterogasi, tersangka yang memiliki tato di tangan kanan itu mengaku masih menyimpan sabu tambahan di rumahnya. Petugas kemudian menggeledah kediamannya dan menemukan 4,92 gram sabu yang disimpan dalam kotak permen.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 5,37 gram sabu," katanya menambahkan.

Proses Penyelidikan Berlanjut

Kapolres menegaskan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang kemungkinan terhubung dengan tersangka.

Ancaman Hukuman Berat

Untuk perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 20 tahun penjara. (abay/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN