Pemko Siantar Dua Kali Ajukan Bantuan Keuangan Provinsi untuk Pasar Horas, Tapi...

Ilustrasi, Bantuan Keuangan Provinsi untuk Pasar Horas. (foto:wikipedia/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah dua kali mengajukan permohonan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) untuk pembangunan Gedung IV Pasar Horas, namun hingga kini belum ada kepastian dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Arri Sembiring, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menunda pengajuan. Menurut Arri, Pemko telah mengirimkan surat permohonan dan menggelar rapat bersama Pemprov Sumut terkait revitalisasi Gedung IV Pasar Horas.
"Ya, pastinya berkaitan dengan revitalisasi Gedung IV Pasar Horas," ujar Arri, merespon pembahasan antara DPRD Pematangsiantar dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) soal Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) untuk pembangunan Gedung IV Pasar Horas, Senin (3/11/2025).
Baca Juga: Pemko Siantar Diminta Jemput Dana Rp220 Miliar BKP Sumut untuk Bangun Gedung IV Pasar Horas
Dalam pembahasan tersebut, Pemko menawarkan dua skema pembiayaan. Skema pertama, Kota Pematangsiantar melakukan pinjaman ke PT Bank Sumut sebesar 50% dari total RAB pembangunan Gedung IV Pasar Horas, yang diperkirakan mencapai Rp80 miliar, sementara 50% sisanya diharapkan berasal dari BKP Provinsi pada 2026.
Skema kedua, Pemko mengambil pinjaman 100% dari total RAB, dengan pembayaran cicilan selama empat tahun. Pemerintah Provinsi Sumut berkomitmen mengalokasikan 50% dari cicilan per tahun melalui BKP, sekitar Rp12 miliar per tahun.
Meski surat permohonan telah dikirimkan pada 15 September 2025, Arri mengaku hingga saat ini belum ada kepastian soal skema mana yang disetujui.
"Belum tahu mana yang disetujui," ujarnya. (hm27)






















