Monday, November 3, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Warga Bandar Masilam Diduga Palsukan Surat Tanah Demi Pinjaman Bank Sumut

Mistar.idSenin, 3 November 2025 15.08
JS
warga_bandar_masilam_diduga_palsukan_surat_tanah_demi_pinjaman_bank_sumut

Advokat Suhairi (tengah) saat berada di Bank Sumut Cabang Pematangsiantar. (foto:doksuhairi/mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial RZS (38), warga Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, diduga melakukan pemalsuan surat tanah milik sah ahli waris almarhum Karno Purba.

Lahan yang dipersoalkan merupakan kebun sawit rakyat seluas sekitar 7 hektare yang berlokasi di Kampung Alang Toba Huta VI, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Menurut Advokat Suhairi, selaku Kuasa Hukum ahli waris almarhum Karno yakni Ramlan Purba, Idris Purba, dan Budi Purba, peristiwa ini bermula pada Maret 2011 ketika RZS diduga melakukan rekayasa dalam penerbitan surat tanah. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai jaminan hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Pematangsiantar.

“Berdasarkan sertifikat itu, RZS diketahui memperoleh pinjaman sebesar Rp825 juta,” ujar Suhairi kepada wartawan di Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Senin (3/11/2025).

Suhairi menjelaskan, informasi tersebut diperoleh setelah ia menemui pimpinan Bank Sumut Cabang Pematangsiantar pada Selasa (28/10/2025).

Dari hasil konfirmasi kepada petugas bagian pinjaman dan lelang bernama Sudarmo, diketahui bahwa benar RZS meminjam uang dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama dirinya, yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Simalungun pada Maret 2011.

“Menurut pihak Bank Sumut, tanah perkebunan sawit milik almarhum Karno telah beralih menjadi atas nama RZS,” terang Suhairi.

Pernyataan tersebut mengejutkan pihak ahli waris, sebab mereka tidak pernah memberikan persetujuan atas peralihan hak tanah tersebut.

Sebelum menemui pihak Bank Sumut, Suhairi bersama kliennya sempat mendatangi RZS. Dalam pertemuan itu, RZS membuat surat pernyataan tertulis bertanggal 23 Oktober 2025, berisi pengakuan bahwa tanah seluas 7 hektare yang dijaminkan ke Bank Sumut bukan miliknya, melainkan milik sah ahli waris almarhum Karno.

Lebih lanjut, RZS juga mengakui bahwa dirinya melakukan berbagai rekayasa dalam proses penerbitan surat tanah tersebut saat mengajukan pinjaman ke Bank Sumut Cabang Pematangsiantar.

“Surat pernyataan ini membuka tabir perselisihan yang selama ini terjadi antara RZS dan pihak ahli waris. Ini juga menjawab mengapa tanah milik keluarga Purba bisa dijadikan jaminan pinjaman,” ungkap Suhairi.

Menurut Suhairi, ahli waris menjelaskan bahwa RZS masih memiliki hubungan keluarga dengan mereka, yakni sebagai keponakan kandung dari almarhum Karno.

Pada sekitar tahun 2010, RZS diketahui meminjam surat tanah kepada almarhum dengan alasan untuk digunakan sebagai syarat pinjaman bank. Namun, surat tersebut tidak pernah dikembalikan.

“Almarhum sempat memberitahukan kepada anak-anaknya bahwa surat tanah miliknya telah dipinjam RZS. Karena tidak dikembalikan, maka dibuatlah surat pernyataan pada 17 Juli 2015, di mana RZS berjanji akan mengembalikan surat tersebut dalam waktu empat tahun,” jelas Suhairi.

Surat itu berarti jatuh tempo pada 17 Juli 2020, namun hingga kini surat tanah tersebut belum juga dikembalikan oleh RZS kepada ahli waris keluarga Purba. (hm16)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN