PN Balige Kabulkan Praperadilan Dugaan Pemalsuan Surat, Penyidikan Dilanjutkan

Kantor PN Balige. (Foto: PN Balige/Mistar)
Toba, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Balige mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Mohan Sitinjak dan Agustus Sitinjak atas penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pemalsuan surat. Perkara ini diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP.
“Putusan dibacakan hakim kemarin, Selasa (19/8/2025), dalam sidang terbuka untuk umum,” ujar kuasa hukum pemohon, Martua Henry Siallagan, di Pangururan, Rabu (20/8/2025).
Henry menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Mohan dan Agustus Sitinjak ke Polda Sumut pada 21 Desember 2023 terkait dugaan penggunaan surat perjanjian gadai tanggal 6 Juni 1947 yang dianggap palsu.
Surat tersebut digunakan dalam perkara perdata Nomor 133/Pdt.G/2022/PN Blg di PN Balige, yang berkaitan dengan objek tanah di Desa Aek Sipitudai, Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir.
Pada 22 Mei 2023, pihak tergugat, yakni Sihol Limbong dan Golbert Polling Sitinjak, diduga menggunakan surat palsu tersebut di persidangan PN Balige.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Toba sesuai locus delicti. Namun, Polres Toba menerbitkan SP3 Nomor SK.Sidik/89.c/VI/2025/Reskrim tertanggal 3 Juni 2025 dengan alasan tidak cukup bukti.
“Padahal penyidik sudah memeriksa ahli dan saksi, termasuk Ahli Sejarah Prof. Dr. Phil Icwan Azhary, Ahli Pidana Prof. Dr. Maidin Simarmata, serta sejumlah saksi lain. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, sudah ada sekurang-kurangnya dua alat bukti sah, sehingga alasan SP3 itu tidak berdasar,” ucap Henry.
Atas penghentian penyidikan tersebut, Mohan Sitinjak mengajukan praperadilan pada 29 Juli 2025 dengan Nomor 4/Pid.Prap/2025/PN Blg. Objek permohonannya adalah SP3 atas laporan polisi Nomor LP/B/1531/XII/2023/Polda Sumut.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Ridha Fahmi Ananda mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
PN Balige menyatakan SP3 Polres Toba tidak sah dan memerintahkan penyidikan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terlapor Sihol Limbong dkk dibuka kembali. Biaya perkara dibebankan kepada termohon dengan nilai nihil.
“Putusan ini harus segera ditindaklanjuti secara profesional sesuai peraturan kepolisian. Kami berharap Polres Toba mematuhi putusan pengadilan,” tambah Henry.
Kuasa hukum Mohan Sitinjak yang lain, Johansen Simanihuruk menegaskan, kesalahan polisi pada praperadilan menunjukkan adanya pelanggaran hukum acara.
“Praperadilan adalah mekanisme kontrol agar penyidik tidak semena-mena menghentikan penyidikan,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan AKBP (Purn) Bambang Ardy yang juga menjadi kuasa hukum pemohon. Bambang menilai putusan PN Balige menjadi koreksi keras bagi Polres Toba.
“Ini peringatan agar aparat bekerja sesuai aturan dan tidak lagi mengambil langkah yang bertentangan dengan KUHAP,” tuturnya. (pangihutan/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Pria di Langkat Ditemukan Tewas Gantung Diri di Tangga Rumah