Empat Terdakwa Kasus Sabu 100 Kg di Medan Terancam Hukuman Mati

Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus sabu 100 kg di PN Medan yang diikuti keempat terdakwa secara daring. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Zulkifli, seorang warga Kabupaten Aceh Timur beserta Cut Salmia Ali, Sudiharto, dan Kamalia merupakan tiga warga Kabupaten Langkat terancam hukuman mati. Sebab, mereka didakwa melakukan tindak pidana sabu-sabu seberat 100 kg.
Keempatnya kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 6, Senin (3/11/2025) sore, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan menghadirkan empat saksi dari Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk diperiksa.
Saksi yang dihadirkan di antaranya ialah Boni Frans DP Manik dan Ricky Hermawan Ginting masing-masing sebagai penangkap para terdakwa. Usai memeriksa para saksi, majelis hakim menunda dan akan kembali membuka persidangan pada pekan depan.
Sementara dalam dakwaan, JPU Daniel Surya Partogi Aritonang didampingi Bella Azigna Purnama dan Bastian Sihombing menjelaskan kasus ini berawal dari informasi diterima anggota Polda Sumut terkait adanya seorang wanita diduga menjadi pengendali narkoba di Medan.
"Informasi yang diterima anggota Polda Sumut berupa adanya seorang wanita diduga mengendalikan penyaluran sabu antar provinsi dari Medan dalam jumlah besar yang bernama Cut Salmia Ali. Atas informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan," kata Daniel.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Daniel, diketahui pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, Cut tengah berada di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu No. 17 B, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, tepatnya di kamar No. 505.
"Polisi pun mendatangi lokasi dan berhasil menangkap Cut. Dari Cut, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 33 kg tersimpan di dalam mobil Mitsubishi Xpander warna hitam bernomor polisi B 2903 SRW yang terparkir di Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto Medan," ujarnya.
Kemudian, Zulkifli yang juga sebagai pengontrol dan pengendali pergerakan sabu mendatangi Supermarket Brastagi karena melihat dari GPS mobil Mitsubishi Xpander tersebut bergeser.
Di situ, polisi langsung menangkap Zulkifli dan sabu 39 kg berhasil disita dari Zulkifli yang disimpan di Komplek Tasbih 1 Blok SS No. 54, Jalan Cycas III, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Baca Juga: Newsroom: Polisi Bongkar Peredaran Sabu 100 Kg Senilai Rp100 Miliar di Kompleks Tasbih Medan
Saat diinterogasi, Cut mengaku barang haram itu milik M Nidar (DPO) dan dia diperintahkan Nidar mencari orang untuk mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta. Jika berhasil diantar sampai Jakarta, Cut akan diberi upah Rp80 juta oleh Nidar.
"Cut juga menerangkan bahwa pada 6 Maret 2025 dirinya menyuruh Sudiharto dan Kamalia yang merupakan suami istri untuk mengantarkan sabu seberat 28 kg ke Jakarta dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dan dijanjikan upah Rp300 juta," lanjut Daniel.
Dikatakan jaksa, polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sudiharto serta Kamalia yang berperan sebagai kurir di Pelabuhan Merak, Banten. Dari keduanya, polisi menyita 28 kg sabu.
"Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan subsider, Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Daniel. (hm24)






















