Polda Sumut Beberkan Perkembangan Kasus Pemalsuan Dokumen 25 Mobil Antik

Mobil antik yang disita Polda Sumut karena memiliki dokumen palsu. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan perkembangan kasus pemalsuan dokumen 25 mobil antik. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan statusnya telah masuk ke tahap II di Kejaksaan Tinggi Sumut.
“Sudah tahap dua sejak bulan lalu, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Ferry di Polda Sumut, Rabu (24/9/2025).
Sementara itu, Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhammad Husairi mengatakan jika kasus tersebut masih di tahap P-19 atau dalam masa pengembalian berkas ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
“Benar, berkas perkara tersebut sudah masuk ke jaksa peneliti. Setelah diteliti, jaksa berpendapat berkas masih belum lengkap. Sehingga dikembalikan ke penyidik agar dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan,” ujar Muhammad Husairi, Rabu (24/9/2025) saat dihubungi via WhatsApp.
Baca Juga: Polda Sumut Sita 25 Mobil Termasuk Mini Cooper Antik dari Sindikat Pemalsuan Dokumen Kendaraan
Ditambahkan Husairi, petunjuk dari Jaksa merupakan sebuah bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam KUHAP.
“Agar penanganan perkara ini bisa berjalan profesional dan sesuai prosedur,” ujarnya mengakhiri.
Berita sebelumnya, Polda Sumut berhasil mengamankan 25 unit mobil sedan karena memiliki dokumen palsu. Diantaranya delapan mobil antik jenis Mini Cooper buatan Inggris.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan mobil memiliki STNK dan BPKB palsu.
“Hari ini Polda Sumut akan merilis kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat mobil dan motor,” ujar Whisnu, Senin (5/5/2025).
Kasus ini diusut oleh tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum sejak 11 Maret 2025 lalu. Penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat adanya sindikat jual beli dokumen kendaraan bermotor di Kota Medan.
Berbekal informasi itu, polisi menangkap satu orang pelaku bernama Janfrisa Sembiring alias Restu, 36 tahun, yang berperan sebagai pencetak BPKB dan STNK palsu.
“JS alias Restu berperan sebagai pembuat, pencetak, dan menerbitkan dokumen palsu jenis BPKB, STNK, dan kendaraan bermotor lainnya di Jalan Jamin Ginting Medan,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono.
Dari pengakuan Restu, aktivitas pembuatan dokumen palsu telah dilakoninya selama tiga tahun belakangan.
Selain Restu, 10 orang lainnya juga telah ditangkap. Mereka adalah Muhammad Tabri, Muslim, Edi Nurisman, Dwi Rijki Suteja, Bobby Leonardus Sembiring, Dedi Saputra Perangin-angin, Robi Anzalni, Febi Donal, Leonardus Juli Vernianto, dan Indra Wijaya.
Dilanjutkan Sumaryono, “kejadian ini bukan hanya di satu provinsi, tetapi sudah di berbagai provinsi. Tindak pidananya berawal di Sumut. Jadi pemalsuannya di Sumut. Namun, mobil-mobil ini berada di luar Sumut dan kita sita dari berbagai daerah.” (matius/hm20)