Usut Dugaan PMKH, KY Sumut Tinjau Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Usai Kebakaran

Pihak PKY Wilayah Sumut saat menemui Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, di rumah anaknya. (Foto: Dok. PKY Wilayah Sumut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) meninjau rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang usai kebakaran pada Selasa (4/11/2025).
Peninjauan ini dibenarkan oleh Koordinator PKY Wilayah Sumut, Muhrizal Syahputra, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Kamis (6/11/2025). Muhrizal mengatakan, tinjauan tersebut dilakukan pada Rabu (5/11/2025) malam.
"Benar, kunjungannya dari habis maghrib sampai pukul 21.00 WIB. Jadi, kami sore langsung bergerak untuk melihat kondisi setelah tim Inafis Puslabfor Polda Sumut melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.
Muhrizal menuturkan bahwa peninjauan ini merupakan bagian rangkaian penelusuran KY dalam mengadvokasi hakim sekaligus menginvestigasi dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim (PMKH) dari peristiwa kebakaran ini.
"Tentu hal ini perlu kita ketahui lebih lanjut dan sekaligus meminta informasi yang akurat dari Pak Hakim Khamozaro terkait bagaimana sebenarnya kronologi peristiwa kebakaran tersebut terjadi," ujarnya.
Ia menerangkan, saat pihaknya tiba di TKP, lokasinya sudah sangat gelap dan rumah Khamozaro sudah dipasang garis polisi, sehingga untuk sementara tidak ditempati Khamozaro bersama keluarga.
"Saat ini, Pak Hakim Khamozaro sementara waktu tinggal di rumah anaknya yang tidak jauh dari rumah asalnya. Kami tadi malam menemui beliau di rumah anaknya. Di TKP malam tadi masih dilakukan penyelidikan dan juga penjagaan dari aparat kepolisian," tutur Muhrizal.
Hingga saat ini penyebab kebakaran rumah Khamozaro masih misteri. Khamozaro sendiri diketahui tengah memimpin sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2025 dengan dua rekanan.
Kedua rekanan tersebut, yaitu Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya bernama Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Kasus suap senilai Rp4 miliar ini turut menyeret mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai penerima suap yang kini belum disidangkan di pengadilan. (hm20)



























