Wednesday, November 5, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu Jadi Atensi KY

Mistar.idRabu, 5 November 2025 21.02
journalist-avatar-top
DI
kebakaran_rumah_hakim_pn_medan_khamozaro_waruwu_jadi_atensi_ky_

Koordinator Penghubung KY Wilayah Sumut, Muhrizal Syahputra. (foto: deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Terbakarnya rumah seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu, Selasa (4/11/2025), menjadi atensi Komisi Yudisial (KY). Hal ini disampaikan Koordinator Penghubung KY Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Muhrizal Syahputra.

"Tentu KY akan sangat atensi atas kebakaran yang mungkin saja peristiwa diduga adanya potensi perbuatan merendahkan kehormatan hakim (PMKH), bisa saja terjadi yang dialami oleh para hakim," katanya via sambungan seluler, Rabu (5/11/2025).

Dalam menindaklanjuti dugaan PMKH tersebut, dikatakan Muhrizal, pihaknya terlebih dahulu melakukan penelusuran ke PN Medan dan ke beberapa lokasi.

"Sebelum ditentukan ada atau tidaknya PMKH dalam peristiwa ini, maka KY akan melakukan penelaahan serangkaian kegiatan untuk memastikan kebenaran perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim," katanya.

Muhrizal menuturkan sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dengan KY Pusat terutama Biro Advokasi Hakim dan diperintahkan untuk mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) terkait kejadian kebakaran tersebut.

"Apakah ada unsur yang diduga terjadi PMKH terhadap Pak Khamozaro? Jadi, KY akan berkoordinasi dengan pimpinan PN Medan dan Pak Hakim Khamozaro serta aparat penegak hukum. Jadi, kami masih pulbaket ke lokasi," tuturnya.

Lebih jauh, Muhrizal menerangkan, KY juga berperan melakukan advokasi terhadap hakim sebagaimana Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011 tentang KY.

"Pasal 20 UU KY mengatur kewenangan KY melakukan kegiatan advokasi hakim dan kemudian dituangkan dalam Peraturan KY No. 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim," ucapnya.

Seperti diketahui, rumah Khamozaro yang berlokasi di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, terbakar. Hingga kini belum diketahui penyebab kebakaran tersebut.

Khamozaro saat ini tengah memimpin sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran 2025 yang menjerat dua rekanan.

Kedua rekanan tersebut, yaitu Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya bernama Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Kasus suap senilai Rp4 miliar ini turut menyeret mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang saat ini belum disidangkan. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN