Tukang Pikul Kayu Diamankan Polhut di Hutan Lindung Lae Pondom Dairi

Tim pengamanan dan perlindungan hutan UPTD KPH XV Kabanjehe saat mengecek kawasan Hutan Lindung Lae Pondom, Dairi. (foto: istimewa)
Dairi, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial BM, 47 tahun, yang mengaku sebagai tukang pikul kayu, diamankan Polisi Kehutanan (Polhut) saat berada di kawasan Hutan Lindung Lae Pondom, Kabupaten Dairi. BM kemudian diserahkan ke Polres Dairi untuk pemeriksaan lebih lanjut, Rabu (9/7/2025).
Penangkapan ini dibenarkan Maju Manik, Penelaah Sumber Daya Alam dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe. Ia mengatakan, penindakan dilakukan setelah viralnya pemberitaan mengenai aktivitas ilegal di kawasan tersebut di media online dan media sosial.
"Setelah informasi mengenai perambahan hutan di Lae Pondom viral, tim KPH XV bersama TNI dan Polri turun ke lapangan. Di sana, kami mengamankan satu orang yang mengaku sebagai tukang pikul kayu dan menyerahkannya ke Polres Dairi," kata Maju, Kamis (10/7/2025).
Menurut Maju, di lokasi ditemukan banyak pohon yang telah ditebang secara ilegal. Para pelaku juga diketahui membangun pondok dan menginap di dalam hutan. Berdasarkan keterangan BM, terdapat lebih dari lima orang pelaku di lokasi, namun hanya dirinya yang berhasil diamankan.
Aktivitas penebangan kayu ini disebut sudah berlangsung cukup lama. Dari hasil overlay peta, lokasi penebangan berada dalam kawasan hutan lindung dengan koordinat 2°50'49.5" N dan 98°28'18.8" E, tepatnya di wilayah Desa Silalahi I, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi.
"Selain kayu olahan, kami juga menemukan onderdil mesin senso, pakaian, oli chainsaw, jeriken, dan bahan pondok. Karena pelaku lain tidak ditemukan, kami melakukan pembongkaran pondok dan pemusnahan barang-barang yang mendukung aktivitas ilegal itu," ucap Maju.
Informasi lain diperoleh Mistar menyebutkan bahwa BM dan rekan-rekannya berasal dari marga Sagala dan Sembiring, yang diduga telah lama melakukan pengambilan kayu dari kawasan hutan lindung tersebut. (manru/hm24)