Sempat Buron, Mantan Bendahara PUPR Nisel Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi ABL

Terdakwa Bazisokhi Buulolo saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) tahun 2020–2021, Bazisokhi Buulolo, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pria berusia 48 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung (ABL) Dinas PUPR Nisel tahun anggaran 2018–2021, bersama mantan Kepala Dinas PUPR Nisel, Erwinus Laia (DPO). Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian senilai Rp1,4 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bazisokhi Buulolo dengan hukuman penjara selama tiga tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, dalam sidang di Ruang Cakra 7 PN Tipikor Medan, Senin (13/10/2025).
Selain hukuman penjara, Bazisokhi juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar. Ia pun diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp391 juta.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana dua tahun penjara,” tambah hakim.
Perbuatan Bazisokhi dinilai melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim menyebut, hal yang memberatkan yakni terdakwa sebagai ASN mencederai sumpah jabatan, merugikan keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, dan tidak berterus terang di persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Mendengar putusan itu, baik Bazisokhi maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Baca Juga: Sidang Korupsi Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Ricuh, Ismail Fahmi Emosi Usai Divonis 5 Tahun Penjara
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp391 juta subsider tiga tahun penjara.
Diketahui, Bazisokhi sempat menjadi buronan selama setahun sejak 2024, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Kota Binjai oleh tim gabungan Kejari Nisel dan Kejari Binjai pada Maret 2025. (hm16)