Tuesday, September 30, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Warga Bangladesh Masuk Ilegal ke Tanjungbalai, Diduga Korban Perdagangan Manusia

Selasa, 30 September 2025 19.23
tiga_warga_bangladesh_masuk_ilegal_ke_tanjungbalai_diduga_korban_perdagangan_manusia

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata bersama Kepala Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan Barandaru Widiarto saat wawancara bersama wartawan. (foto:saufi/mistar)

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, berhasil mengamankan tiga warga negara Bangladesh yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal. Ketiganya diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia yang rencananya akan diberangkatkan ke Australia.

Penggerebekan berlangsung pada Senin malam, 29 September 2025, di sebuah rumah di kawasan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Inteldakim, Herbet Henry Manihuruk.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (30/9/2025), di Aula Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, menjelaskan bahwa ketiga WN Bangladesh masuk melalui jalur laut tidak resmi atau yang dikenal dengan istilah pelabuhan tikus.

“Mereka masuk secara nonprosedural tanpa melalui tempat pemeriksaan keimigrasian. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Teodorus.

Dalam jumpa pers tersebut juga hadir Kepala Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Barandaru Widiarto, serta Kasi Inteldakim, Herbet Henry Manihuruk.

Dijanjikan Berangkat ke Australia, Justru Disekap di Tanjungbalai

Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga WN Bangladesh tersebut mengaku berangkat dari negaranya menuju Malaysia dengan menggunakan dokumen resmi. Namun, setelah tiba di Malaysia, paspor dan uang mereka disita oleh seorang agen yang menjanjikan keberangkatan ke Australia.

Alih-alih diberangkatkan ke Australia, mereka justru dipaksa naik kapal menuju Indonesia secara ilegal, lalu disekap di sebuah rumah di Tanjungbalai.

“Selama empat hari mereka dikurung dan tidak diberi makan oleh agen yang membawa mereka dari Malaysia,” tambah Teodorus.

Atas perbuatannya, para WN Bangladesh tersebut diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Proses Hukum Masih Berjalan

Saat ini, pihak Imigrasi Tanjungbalai Asahan masih melakukan pendalaman lebih lanjut selama tujuh hari ke depan.

Penyelidikan bertujuan untuk menentukan apakah kasus ini akan dibawa ke jalur pro justitia (proses hukum pidana) atau ditangani melalui prosedur lain sesuai ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku. (saufi/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN