Sunday, September 21, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Jalan Letjend Suprapto Tanjungbalai

Minggu, 21 September 2025 09.16
polres_asahan_gagalkan_penyelundupan_18_kg_sabu_dan_ribuan_pil_ekstasi_di_jalan_letjend_suprapto_tanjungbalai

Personel Polres Asahan saat menggagalkan penyelundupan narkoba di dekat gudang ikan di Jalan Letjend Suprapto Tanjungbalai. (foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan Polres Asahan yang mencatat capaian penting setelah mengamankan barang bukti berupa 18 kilogram sabu, 7.000 butir pil ekstasi, dan 3.000 butir Happy Five pada Sabtu (20/9/2025).

Penindakan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, tepatnya di belakang salah satu gudang ikan. diduga menjadi titik masuk barang haram yang dibawa lewat jalur laut.

“Ya berhasil kita amankan 18 kg sabu dan 7 ribu ekstasi serta 3 ribu butir happy five,” kata Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani kepada wartawan dalam keterangannya, Minggu (21/9/2025).

Dikatakannya, operasi ini bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan sebuah kapal bot yang disebut-sebut membawa narkotika dari perairan Kuala Bagan, Asahan, menuju Sungai Tanjungbalai. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menghentikan kapal yang dimaksud.

Dari penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan dalam goni putih di bagian belakang kapal. Barang bukti yang diamankan antara lain 18 kilogram sabu dikemas dalam plastik bermerek teh Cina, 7.000 butir ekstasi bergambar tengkorak merah dengan berat bruto 2.798,26 gram, 3.000 butir Happy Five, dan satu unit kapal bot dan sebuah tas ransel merah sebagai barang bukti pendukung.

“Tiga orang yang diduga kuat sebagai kurir, masing-masing berinisial AF, 31 tahun, R, 22 tahun, dan A, 23 tahun. Sementara itu, dua orang lainnya yang telah teridentifikasi, melarikan diri,” ujar mantan Kapolres Nias ini.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, para tersangka dijanjikan upah Rp1 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka bawa dari wilayah perbatasan Malaysia–Indonesia menuju Tanjungbalai.

Kini, seluruh barang bukti bersama tiga tersangka telah diamankan di Mapolres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri keberadaan dua pelaku lain sekaligus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan besar yang terlibat dalam kasus ini. (Perdana/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN