Polda Sumut Amankan 36 Orang Warga Sipil yang Hendak Dijual ke Malaysia

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh (foto: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menggagalkan pengiriman 36 orang warga sipil yang hendak diperjualbelikan ke Negara Malaysia untuk dijadikan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), koki, pekerja kebun dan kuli bangunan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, mengatakan operasi penyelamatan tersebut dilakukan pihaknya pada Minggu 28 September 2025 lalu, tepatnya di Dusun X, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
Kata Ricko, adapun jumlah korban yang kini berhasil diselamatkan dalam kasus ini sebanyak 36 orang. Dengan rincian, sebanyak 28 orang laki-laki dan 8 orang perempuan. Tak hanya itu, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
“Ada tiga orang tersangka, salah satunya tersangka AW, 36 tahun, AMN 25 tahun dan DR, 42 tahun. Ketiganya ini memiliki peran berbeda,” ujar Ricko di Polda Sumut, Selasa (30/9/2025).
Ricko menjelaskan, adapun kronologis penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Minggu pagi.
Informasi itu berkaitan dengan adanya gudang yang dijadikan sebagai tempat penampungan calon Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) Ilegal yang hendak dikirim ke negara Malaysia, di Dusun X, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
Mendapatkan informasi tersebut, sambung Ricko, timnya langsung terjun ke lokasi dan melakukan penggerebekan disana. Alhasil, sebanyak 36 orang calon korban diamankan dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ke-36 orang ini, lanjut Ricko, merupakan calon Pekerja Migrasi Indonesia (PMI), Ilegal, yang hendak diberangkatkan ke Malaysia, menggunakan Kapal Tongkang secara ilegal atau non prosedural, ujar Ricko mengakhiri. (matius/hm24)