Tuesday, September 30, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

KPK Akan Jemput Paksa Rektor USU jika Mangkir

Selasa, 30 September 2025 20.14
kpk_akan_jemput_paksa_rektor_usu_jika_mangkir_

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut. (foto: ari/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, terkait keterlibatan korupsi pembangunan jalan yang dilakukan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan saat dimintai keterangan usai melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pemberantasan korupsi antara pemerintah daerah dan KPK di Ruangan Rapat Paripurna Gedung DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025).

“Kalau kemarin dipanggil, tentunya jaksanya akan membuat panggilan lagi. Kalau tidak hadir lagi panggil dua kali, kita panggil ketiga kali, dengan mengikuti KUHAP yakni jemput paksa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terkait keterlibatan atau tidaknya, ia menyampaikan yang lebih paham merupakan penyidik, sehingga ia enggan berkomentar lebih jauh.

“Sejauh mana terlibatnya itu yang lebih tau penyidik. Yang jelas yang terlibat diajukan perkaranya di pengadilan, ditetapkan sebagai tersangka kemudian menjadi terdakwa,” katanya.

Ia menuturkan, pada umumnya KPK dalam menjalankan tugas secara profesional, dengan mengumpulkan segala bukti yang akurat dalam menangani kasus korupsi.

“Untuk apa buru-buru tapi tidak bisa buktikan, makanya kami kumpulkan dulu bukti sebanyak-banyaknya, supaya memenuhi unsur pidana yang dilaksanakan. Harapan kami akan sepemikiran untuk mengutus sesuai tuntutan jaksa,” ucapnya. (ari/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN