Tuesday, September 30, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Jukir di Medan Kembali Ditunda

Selasa, 30 September 2025 19.35
sidang_tuntutan_kasus_pembunuhan_jukir_di_medan_kembali_ditunda_

Terdakwa Junaidi Pasulat saat menjalani persidangan di PN Medan. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Junaidi Pasulat, warga asal Gang Sepakat, Jalan Brigjend Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, terkait kasus pembunuhan seorang juru parkir (jukir), Erwin Candra Purba, kembali ditunda.

Semestinya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Selasa (30/9/2025). Namun, persidangan tidak dapat dilanjutkan dan harus diundur hingga pekan depan karena JPU belum menyelesaikan surat tuntutannya.

"Tunda, belum selesai tuntutannya," kata JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Asepte Gaulle Ginting, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler.

Ini merupakan penundaan kedua kalinya setelah pada pekan lalu, tepatnya Selasa (23/9/2025), persidangan sempat ditunda karena surat tuntutan JPU belum selesai.

Adapun kasus pembunuhan ini terjadi bermula saat Erwin meminta Junaidi untuk menjaga parkir di dekat Toko Bintang Makmur di Jalan Brigjend Zein Hamid pada Selasa (25/3/2025) pukul 12.00 WIB lalu.

Namun, Junaidi menolak dengan alasan khawatir tidak bisa ke mana-mana. Kemudian pada malam harinya sekira pukul 21.15 WIB, Erwin menemui Junaidi di dekat toko Bintang Makmur tersebut dan meminta setoran uang parkir.

Saat itu, Junaidi mengaku tidak ada mengutip uang parkir. Kemudian, terjadi pertengkaran antara Erwin dan Junaidi. Erwin yang tersulut emosi langsung menendang betis Junaidi.

Junaidi sempat meminta Erwin supaya tidak usah berkelahi. Namun, Erwin terus mengajak Junaidi untuk berduel hingga akhirnya perkelahian antara Junaidi dan Erwin pun tak terelakkan.

Perkelahian mereka juga sempat dilerai oleh warga sekitar, akan tetapi lantaran Erwin masih emosi, maka dia pun memukul Junaidi seraya kembali mengajak berkelahi dan perkelahian pun terjadi lagi.

Saat perkelahian itu, Junaidi memiting leher Erwin menggunakan kedua kakinya hingga Erwin tak sadarkan diri. Nahas, saat dibawa ke rumah sakit, nyawa Erwin tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatan tersebut, Junaidi didakwa dengan dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. (deddy/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN