Wabup Dairi Wahyu Daniel Soroti Kejanggalan Pelantikan Pejabat Administrator dan Fungsional

Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, saat diwawancarai di ruang kerjanya. (foto:manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Wakil Bupati (Wabup) Wahyu Daniel Sagala, menilai terdapat keanehan serta kejanggalan dalam pelantikan pejabat administrator dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi.
Acara pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Balai Budaya, Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Kamis (25/9/2025).
Hal itu disampaikan Wahyu ketika disambangi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (30/9/2025). Ia menyebut, dirinya sebagai pengawas internal Pemkab Dairi tidak dilibatkan dalam penetapan mutasi pejabat.
“Saya tidak tahu nama-nama yang hendak dilantik. Malamnya saya baru dikabari bahwa besok ada mutasi dan pelantikan pejabat. Saya baru tahu nama-namanya dari media pada pagi hari sebelum acara pelantikan,” kata Wahyu.
Dia juga mengaku tidak diajak berdiskusi terkait siapa saja yang dimutasi serta penempatan pejabat baru. Ia menyoroti adanya pejabat yang turun jabatan, salah satunya Syafiah Fitrisyariana Berutu, sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan. Syafiah kemudian dimutasi menjadi Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sidikalang.
Menurut Wahyu, hal tersebut cukup aneh dan membuatnya heran. Apalagi, Syafiah merupakan mantan atasannya ketika ia masih menjabat Kepala Desa Lae Nuaha.
“SK (Surat Keputusan) sudah terbit, tidak mungkin bisa kembali. Tetapi bagi saya ini aneh. Apa yang bisa saya lakukan, saya bukan pimpinan daerah,” ujar Wahyu.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya sering dinilai lebih kejam dibanding pemerintahan sebelumnya terkait mutasi pejabat. Karena itu, Wahyu menyatakan akan mempertanyakan apakah proses pelantikan tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Sebelumnya, Bupati Dairi, Vickner Sinaga, resmi melantik sejumlah pejabat administrator dan fungsional melalui beberapa SK antara lain:
SK Nomor 195/800.1.3.3/VIII/2025 tentang pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional.
SK Nomor 210/800.1.3.3/IX/2025 tentang pengangkatan melalui penyesuaian dalam jabatan fungsional.
SK Nomor 212/800.1.3.3/IX/2025 tentang pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional.
SK Nomor 219/800.1.3.3/IX/2025 tentang pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional.
Adapun nama-nama pejabat yang dilantik beserta jabatan masing-masing tercantum dalam lampiran SK tersebut. (manru/hm16)