Tuesday, September 30, 2025
home_banner_first
SUMUT

PN Sidikalang Tegaskan Aturan Wartawan dalam Peliputan Sidang

Selasa, 30 September 2025 17.50
pn_sidikalang_tegaskan_aturan_wartawan_dalam_peliputan_sidang

Kantor Pengadilan Negeri Sidikalang. (foto:manru/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, Kabupaten Dairi, Eva Rina Sihombing, menegaskan aturan dan larangan bagi wartawan yang hendak melakukan liputan sidang.

Penegasan itu disampaikan melalui Meilan, staf yang ditunjuk langsung oleh Eva saat bertemu awak media di ruang tunggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Selasa (30/9/2025).

“Maaf sebelumnya, saya ditugaskan Ibu Ketua PN Sidikalang untuk menyampaikan bahwa tata tertib persidangan sudah ada peraturannya,” kata Meilan.

Ia menjelaskan, wartawan yang meliput wajib menunjukkan surat tugas dari perusahaan media yang ditujukan kepada PN setempat. Jika tidak memiliki surat tugas, wartawan hanya diperbolehkan menyaksikan jalannya sidang tanpa membuat berita. Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2020.

Lebih lanjut, Meilan menegaskan bahwa pengambilan foto, rekaman suara, maupun video selama persidangan tidak diperbolehkan tanpa izin Ketua PN.

“Prosedur pengajuan izin dan pelaksanaan peliputan bisa berbeda di setiap pengadilan. Karena itu, sebaiknya wartawan menghubungi bagian informasi atau humas pengadilan setempat untuk mendapat panduan yang lebih spesifik,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah wartawan termasuk dari Mistar telah mengajukan izin peliputan sidang perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor 17/Pdt.G/2025/PN Sdk. Namun, permohonan ditolak karena hanya menunjukkan kartu identitas pers tanpa surat tugas resmi.

Padahal, selama ini wartawan di Kabupaten Dairi cukup menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers, serta mengikuti arahan majelis hakim untuk dapat melakukan peliputan.

Mengutip situs Hukum Online, SEMA No. 2 Tahun 2020 secara tegas melarang perekaman suara, pengambilan foto, dan audio visual dalam persidangan tanpa izin Ketua Pengadilan. Surat edaran tersebut diterbitkan demi menjaga ketertiban dan marwah pengadilan. (manru/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN