Tuesday, September 30, 2025
home_banner_first
SUMUT

Pemko Binjai Akan Tempatkan Dua Anak Terlantar di LKSA, Pastikan Perlindungan Penuh

Selasa, 30 September 2025 20.22
pemko_binjai_akan_tempatkan_dua_anak_terlantar_di_lksa_pastikan_perlindungan_penuh

Pemko Binjai menggelar rapat lintas sektoral membahas nasib dua bocah malang terlantar yang viral di media sosial. (foto:bayu/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Kisah viral dua anak terlantar, Madan dan Cyntia, yang ramai di media sosial akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemko) Binjai. Kedua anak tersebut rencananya akan ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) guna mendapatkan perawatan dan perlindungan yang layak dari negara.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Pemko Binjai, Sofyan Siregar, saat dikonfirmasi pada Senin (30/9/2025) siang. Ia menyebutkan bahwa langkah ini diambil setelah Pemko Binjai menggelar rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Sudah menjadi tugas pemerintah kota untuk hadir dan memastikan perlindungan anak, terutama dalam situasi mereka yang berisiko terlantar,” ujar Sofyan.

Menunggu Proses Hukum, Anak Akan Dirawat Negara

Meskipun saat ini proses hukum terkait kasus yang melibatkan anak-anak tersebut masih berjalan, Pemko Binjai telah menyiapkan langkah antisipatif dengan menempatkan mereka di LKSA.

“Upaya ini dilakukan demi melindungi kondisi mental, tumbuh kembang, dan masa depan kedua anak tersebut,” ucap Sofyan.

Ia juga menekankan bahwa meski dititipkan di LKSA, Pemko Binjai akan melakukan pengawasan intensif untuk memastikan bahwa hak-hak anak tetap terpenuhi secara menyeluruh.

“Kita berharap penanganan kasus ini dapat dilakukan secara menyeluruh, berkesinambungan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Langkah Sesuai Regulasi Perlindungan Anak

Sofyan menjelaskan, rapat koordinasi lintas sektor menjadi fondasi penting untuk mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak, sesuai dengan Permensos No. 4 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi Sosial Dasar bagi Anak Terlantar, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Rapat koordinasi tersebut turut melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Masyarakat (P3AM), Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, Lurah Binjai Estate, pihak sekolah, serta seluruh stakeholder terkait.

Melalui langkah ini, Pemko Binjai berharap bisa membangun sistem perlindungan anak yang lebih responif, terpadu, dan berkelanjutan, khususnya bagi anak-anak yang berada dalam kondisi rentan seperti Madan dan Cyntia. (bayu/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN