Tuesday, September 30, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PT Medan Potong Vonis Terdakwa Kasus Penipuan Masuk Akpol Nina Wati Jadi 10 Bulan Penjara

Selasa, 30 September 2025 18.52
pt_medan_potong_vonis_terdakwa_kasus_penipuan_masuk_akpol_nina_wati_jadi_10_bulan_penjara

Terdakwa Nina Wati saat menjalani sidang persidangan di Tempat Sidang PN Lubuk Pakam di Labuhan Deli. (foto: istimewa)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memotong vonis terdakwa kasus penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol), Nina Wati, yang merugikan saksi korban bernama Afnir alias Menir sebesar Rp1,3 miliar menjadi 10 bulan penjara.

Hal itu tertuang dalam putusan banding No. 2034/PID/2025/PT MDN dilihat Mistar melalui laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Selasa (30/9/2025).

Dalam amar putusan bandingnya, majelis hakim PT Medan diketuai Krosbin Lumban Gaol menyatakan menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum Nina Wati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap Krosbin.

Hakim Tinggi menilai wanita berusia 48 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan tindak penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer, yaitu Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis banding PT Medan mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam No. 1563/Pid.B/2024/PN Lbp tanggal 30 Juli 2025 yang sebelumnya memvonis Nina Wati satu tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhkan PT Medan dan PN Lubuk Pakam kepada Nina Wati lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, yakni dua tahun penjara.

Dalam kasus ini, Nina Wati tak sendirian dalam melancarkan aksinya. Ada juga anggota Polri bernama Ipda Supriadi (berkas terpisah) yang turut terlibat dan sempat dituntut tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara oleh JPU.

Supriadi berperan sebagai orang yang mengenalkan Menir kepada Nina Wati dan menjadi inisiator dalam penipuan ini. Sebagai anggota Polri, mestinya ia menjadi panutan dan pelindung masyarakat, bukan malah menipu serta mencoreng institusi.

Supriadi kini melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi Medan yang memvonis dirinya tiga tahun penjara. Di pengadilan tingkat pertama, Supriadi diketahui divonis satu tahun penjara.

Dikutip dari dakwaan, kasus penipuan ini mulanya terjadi pada Maret 2023 lalu. Saat itu, anak Menir yang bernama Dimas Tigo Prabowo gagal dalam seleksi penerimaan Bintara Polri.

Selanjutnya pada Juli 2023, Supriadi mengutarakan bahwa dirinya berjanji akan meloloskan anak saksi korban lewat jalur 'sisipan' pada seleksi tahun berikutnya dengan imbalan sejumlah uang.

Korban pun kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga Rp500 juta, termasuk saat pertemuan di rumah Nina Wati yang beralamat di kawasan Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Nina Wati bahkan sempat membuat kuitansi bermeterai yang berisi janji pengembalian uang apabila anak saksi korban tidak lulus dan tidak diterima.

Aksi penipuan berlanjut pada September hingga November 2023. Nina Wati kembali meminta uang dengan iming-iming jalur masuk Akpol karena adanya calon siswa yang gugur akibat kecelakaan.

Kemudian, saksi korban kembali menyetor uang hingga totalnya mencapai Rp1,3 miliar. Karena merasa tertipu, saksi korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. (deddy/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN